jpnn.com, JAKARTA - Salah satu tersangka makar Sri Bintang Pamungkas mengajukan gugatan ke Pengadilan Internasional.
Tergugatnya adalah Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
BACA JUGA: Aneh, Ulama Bawa Alquran dan Tasbih Kok Disangka Makar
Menanggapi itu, Mabes Polri secara kelembagaan siap menghadapi gugatan terhadap pimpinannya itu.
"Tentu kami siap," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (2/4).
BACA JUGA: Siapa Nih, Pendana Sekjen FUI Nginap di Hotel Mewah?
Mengenai gugatan yang diklaim oleh Bintang ini, Boy belum mengetahui bagaimana perkembangannya.
Dia menegaskan, Mabes Polri belum menerima surat gugatan dari Pengadilan Internasional.
BACA JUGA: Tommy Diduga Menyalurkan Dana untuk Aksi Makar?
"Kami belum terima," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, tersangka kasus dugaan makar Sri Bintang Pamungkas mengklaim telah menggugat Kapolri Tito ke Pengadilan Internasional.
Hak itu disampaikan Bintang melalui penasehat hukumnya Dahlia Zein.
Ancaman itu dibuktikan dengan telah terdaftarnya gugatan ke Mahkamah Internasional, Jenewa, Swiss.
"Saat ini, kami selaku kuasa hukum Sri Bintang Pamungkas sedang mengajukan gugatan ke Pengadilan Internasioanl terhadap Kapolri atas tuduhan makar yang dilayangkan pada sepuluh tokoh beberapa waktu lalu saat aksi 212," kata Dahlia dalam konferensi pers pada Sabtu (1/4). (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... IPW Anggap Penangkapan Al-Khaththath Arogan
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga