jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri menunda gelar perkara kasus dugaan gratifikasi terkait Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Sedianya, gelar perkara itu akan dilakukan terbuka pada Selasa (14/4) siang ini.
"Betul (ditunda)," tegas Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Agus Rianto, Selasa (14/4) kepada JPNN.com.
BACA JUGA: Blusukan ke Sekolah, Ini Nasihat Presiden Jokowi untuk Peserta UN
Dijelaskan Agus, penundaan dilakukan karena banyak kegiatan lain yang dilakukan Polri. Selain itu, ia menambahkan, penundaan juga dilakukan karena ada beberapa undangan yang berhalangan.
"Banyak giat dan ada beberapa undangan berhalangan," papar mantan Kabag Penum Polri ini.
BACA JUGA: Mulai 16 April, Dilarang Jual Bir di Minimarket dan Eceran
Hanya saja, Agus ketika dikonfirmasi kapan penjadwalan ulang gelar perkara terbuka itu masih belum bisa memastikan.
"Nanti kita infokan lebih lanjut," ungkapnya.
BACA JUGA: Badrodin Percayakan Kasus BG ke Tangan Komjen Buwas
Seperti diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara kasus BG. Sebelumnya, BG sudah dijadikan tersangka dugaan gratifikasi oleh KPK.
Pada gugatan praperadilan di PN Jaksel, permohonan BG dikabulkan. KPK lantas menyerahkan kasusnya kepada Kejagung. Kemudian, Kejagung meneruskannya ke Bareskrim Polri. Rencananya, gelar perkara terbuka itu akan mengundang sejumlah pihak. Antara lain, KPK, PPATK, pakar hukum hingga media massa.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi, Ahok dan Prasetio Kumpul di Istana, Cuma Sarapan?
Redaktur : Tim Redaksi