Mabes Polri Tunda Gelar Perkara Kasus Budi Gunawan

Selasa, 14 April 2015 – 11:16 WIB
Komjen Budi Gunawan. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri menunda gelar perkara kasus dugaan gratifikasi terkait Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Sedianya, gelar perkara itu akan dilakukan terbuka pada Selasa (14/4) siang ini.

"Betul (ditunda)," tegas Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Agus Rianto, Selasa (14/4) kepada JPNN.com.

BACA JUGA: Blusukan ke Sekolah, Ini Nasihat Presiden Jokowi untuk Peserta UN

Dijelaskan Agus, penundaan dilakukan karena banyak kegiatan lain yang dilakukan Polri. Selain itu, ia menambahkan, penundaan juga dilakukan karena ada beberapa undangan yang berhalangan.

"Banyak giat dan ada beberapa undangan berhalangan," papar mantan Kabag Penum Polri ini.

BACA JUGA: Mulai 16 April, Dilarang Jual Bir di Minimarket dan Eceran

Hanya saja, Agus ketika dikonfirmasi kapan penjadwalan ulang gelar perkara terbuka itu masih belum bisa memastikan.

"Nanti kita infokan lebih lanjut," ungkapnya.

BACA JUGA: Badrodin Percayakan Kasus BG ke Tangan Komjen Buwas

Seperti diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara kasus BG. Sebelumnya, BG sudah dijadikan tersangka dugaan gratifikasi oleh KPK.

Pada gugatan praperadilan di PN Jaksel, permohonan BG dikabulkan. KPK lantas menyerahkan kasusnya kepada Kejagung. Kemudian, Kejagung meneruskannya ke Bareskrim Polri. Rencananya, gelar perkara terbuka itu akan mengundang sejumlah pihak. Antara lain, KPK, PPATK, pakar hukum hingga media massa.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi, Ahok dan Prasetio Kumpul di Istana, Cuma Sarapan?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler