Mabes Polri: Video Muhammad Kece Berpotensi Bikin Gaduh, Memecah Belah

Rabu, 25 Agustus 2021 – 02:25 WIB
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. (ANTARA/Laily Rahmawaty)

jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri telah melakukan analisis terhadap video-video yang diunggah YouTuber Muhammad Kece atau Muhammad Kace yang dinilai berisi ujaran kebencian dan penistaan agama.

Berdasarkan analisis tersebut, didapati banyak video yang salah satunya diunggah channel @MuhammadKece dinilai tidak pantas.

BACA JUGA: Kasus Penistaan Agama Masuk Tingkat Penyidikan, Polri Kini Buru Muhammad Kece

"Video (Muhammad Kece) berpotensi (bikin) kegaduhan, memecah belah, maka dilakukan analisis untuk di-takedown. Adapun yang melakukan takedown itu di Kementerian Kominfo,” kata Kabagpenum Divhumas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Selasa (24/8).

Menurut Ramadhan, proses takedown diawali dari permintaan penyidik Bareskrim Polri kepada pihak Kemenkominfo.

BACA JUGA: Masyarakat Surabaya Juga Laporkan Muhammad Kece ke Polda Jatim

Dari Kemenkominfo akan meneruskan ke pihak YouTube untuk bisa menurunkan video-video tersebut.

“Tentu ini harus mendapat jawaban dari YouTube. Dari 400 video yang telah diunggah saudara MK, sudah 20 video yang sudah diblokir atau di-takedown,” ujar Ramadhan.

BACA JUGA: Pendapat Hukum LBH Pelita Umat tentang Kelakuan Muhammad Kece

Perwira menengah ini menegaskan Polri tidak akan melakukan pembiaran terhadap video Muhammad Kece maupun yang disebarkan oleh masyarakat lainnya.

"Jadi, tidak ada pembiaran. Polisi dan Kemenkominfo terus berproses melakukan hal ini (menurunkan videonya, red),” tegas dia.

Diketahui bahwa selain berusaha menurunkan video, Polri juga tengah mengusut kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Muhammad Kece.

Dalam perjalanan kasusnya, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi seperti pelapor maupun ahli bahasa, IT, dan agama. (cuy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler