Pendapat Hukum LBH Pelita Umat tentang Kelakuan Muhammad Kece

Senin, 23 Agustus 2021 – 11:23 WIB
Ketua LBH Pelita Umat sekaligus Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI Chandra Purna Irawan. Foto: Dokpri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan angkat bicara menanggapi dugaan penistaan agama dan menghina Nabi Muhammad oleh youtuber Muhammad Kece melalui unggahan video di YouTube menggunakan akun @MuhammadKece.

Melalui keterangan tertulisnya, Chandra menyitir pernyataan Muhammad Kece yang menyatakan "Karena memang Muhammad Bin Abdullah ini pengikut jin" dalam tayangan berjudul 'Kitab Kuning Membingungkan' yang diunggah pada 19 Agustus 2021 di YouTube.

BACA JUGA: Muhammad Kece Lakukan Penistaan Agama dan Menghina Nabi, Polri Bergerak

Selain itu, lanjut Chandra, dalam video lainnya yang berjudul 'Sumber Segala Dusta', Muhammad Kace juga menyebut "Muhammad ini dekat dengan jin, Muhammad ini dikerumuni jin, Muhammad ini tidak ada ayatnya dekat dengan Allah".

Selanjutnya Chandra mengutip pertanyaan Kece sebelum memulai pidatonya: "Alhamduyesus hirabbilalamin, segala puji dinaikan kehadiran Tuhan Yesus, bapak di surga yang layak dipuji dan disembah".

BACA JUGA: HNW Ingatkan Konsistensi Santri dalam Kemaslahatan hingga Kemenangan Taliban di Afghanistan

Chandra pun kemudian menyampaikan pendapat hukumnya atas pernyataan Muhammad Kece tersebut.

"Apabila Muhammad Kece benar menyampaikan hal tersebut di atas, maka saya berpendapat pernyataan tersebut dapat dinilai memenuhi unsur tindak pidana penistaan agama," kata Chandra kepada JPNN.com, Senin (23/8).

BACA JUGA: Soal Simpatisan Taliban di Indonesia, Irjen Argo Yuwono: Polri Waspada

Hal itu menurut dia dapat dilihat pada tiga hal, pertama, mencampuradukkan dua ajaran agama yang jelas-jelas berbeda; tidak memiliki otoritas atau kewenangan untuk menafsirkan ayat Al Quran, apalagi dalam menafsirkan menurut penafsiran yang bersangkutan;

"Ketiga, terdapat unsur ujaran kebencian terhadap Nabi Muhammad SAW," ucap Chandra yang juga ketua eksekutif BPH KSHUMI itu.

Selanjutnya, dia menyatakan unsur perbuatan tindak pidananya yang terpenuhi, yakni, berupa permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia adalah perbuatan yang dapat dipidana berdasarkan Pasal 156a KUHP.

"Dan unsur dengan sengaja mengeluarkan perasaan atau perbuatan permusuhan adalah menyatakan perasaan permusuhan atau kebencian atau meremehkan agama tertentu," tutur Chandra.

Terakhir, dia menyebut bahwa harus diingat unsur utama untuk dapat dipidananya Pasal 156a yaitu unsur sengaja jahat untuk memusuhi, membenci dan/atau menodai ajaran agama (malign blasphemies).

"Dinyatakan di hadapan dan/atau ditujukan kepada publik, artinya, dapat dinilai unsur sengaja terpenuhi," tandas Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan. (fat/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler