jpnn.com - BATAM - Agus Suparlan, 31, dihajar oleh rekannya sendiri, Amrizal Sikumbang, 41 di Kafe Liar Bukit Senyum, Jumat (4/10) sekitar pukul 02.00 WIB. Akibat kejadian itu, korban babak belur lantaran dahi serta kepala samping kirinya bocor.
Tidak terima dengan perlakukan itu, Agus pun melaporkan Amrizal ke Mapolsek Batu Ampar. Tidak berapa lama setelah kejadian, pelaku langsung dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Batu Ampar.
BACA JUGA: Aksi Geng Motor Resahkan Warga Rangkasbitung
Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar Iptu Sonny Wibisono mengatakan Kamis, (3/10) malam enam orang pekerja bangunan perumahan Laguna Centre, Tembesi pergi ke Kafe Liar Bukit Senyum untuk melepas penat. Mereka antara lain Eko, Ashar, Hartono, Edi, Amrizal Sikumbang, serta Agus Suparlan. "Keenam orang itu pergi berboncengan mengunakan tiga motor," ungkap Sonny.
Sesampainya di kafe, para tukang bangunan itu berkaraoke sambil menenggak enam botol minuman keras. "Hingga mereka mabuk berat," lanjutnya.
Karena sudah larut, pada Jumat dini hari mereka memutuskan untuk pulang ke tempat kerja mereka di daerah Tembesi. Empat orang temannya sudah berada di atas motor, sementara Agus dan Amrizal masih di kafe.
BACA JUGA: Kurir Ganja Lintas Provinsi Dibekuk Saat Razia
Ketika Agus hendak beranjak dari tempat duduk, kerah bajunya langsung ditarik Amrizal hingga jatuh. "Setelah jatuh, korban dihantam pelaku menggunakan batu hingga babak belur," ungkap Sonny.
Melihat kejadian itu, keempat teman mereka serta warga sekitar berusaha melerai perkelahian itu. Namun Agus sudah babak belur, korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Budi Kemulyaan (RSBK) lalu melapor ke Mapolsek Batu Ampar.
BACA JUGA: Tompel Pernah Dua Kali Diamankan Polisi
:ads="1"
Menurut pengakuan Amrizal, dirinya nekad menganiaya temannya karena mengganggu orang lain ketika sedang mabuk. "Mengganggu orang terus, rese orangnya," ungkap lelaki berambut sebahu ini.
Hal itu ternyata membuat Amrizal emosi, hingga dirinya nekad memukuli rekannya sendiri. "Apalagi waktu itu saya sedang mabuk berat," tuturnya.
Atas perbutannya itu pelaku diancam pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayan dengan ancaman hukuman 2,5 tahun penjara. (hgt/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tompel Siram Air Keras Karena Dendam
Redaktur : Tim Redaksi