jpnn.com, BUKITTINGGI - Seorang ayah berinisial HC, 34, pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya yang berusia di bawah umur diringkus jajaran Polres Bukittinggi, Polda Sumatera Barat.
“Peristiwa itu terjadi setelah sang istri meninggal sekitar sebulan yang lalu. Kemudian mereka hanya tinggal bertiga dengan dua orang anaknya yang masih kecil," kata Kanit IV PPA Reskrim Polres Bukittinggi Ipda Tiara Nur, Sabtu.
BACA JUGA: 3 Oknum Polisi Ini Lakukan Pelanggaran Disiplin, Kapolsek AKP N Juga Kena Getahnya
Ia mengatakan pelaku diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya yang berusia 12 tahun di bawah pengaruh minuman keras.
"Pelaku dilaporkan dari pengaduan sang anak kepada adik pelaku yang kemudian memberikan laporan pengaduan. Perbuatan bejat itu sudah dua kali," kata Tiara.
BACA JUGA: Anda Kenal Pemuda Ini, Dia Sudah Ditangkap, Lihat Tuh Barang Buktinya
Pelaku dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/72/IV/2022/Res Bkt/SPKT, tanggal 1 Maret 2022.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bukittinggi, Unit PPA Sat Reskrim Polres Bukittinggi, Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bukittinggi, dan Piket Sat Reskrim Polres Bukittinggi langsung bergerak dengan melakukan penyelidikan.
BACA JUGA: Oknum Kades Ditangkap saat Berbuat Terlarang dengan Enam Orang Temannya
"Dari hasil visum yang dilakukan terhadap korban memang terlihat kejanggalan dan kerusakan, ditambah keterangan dari korban tim langsung bergerak cepat untuk melacak keberadaan pelaku," kata Tiara.
Pelaku ditangkap pada Jumat (1/4) di rumahnya dengan surat perintah penangkapan Nomor Sp.kap / 17 / IV / 2022 / Reskrim, tanggal 1 Maret 2022.
"Pelaku mengelak dan tidak mengakui perbuatannya serta berusaha melawan petugas ditambah kondisinya dalam keadaan pengaruh minuman keras," kata dia lagi.
Pelaku yang sehari-harinya bekerja sebagai pengendara ojek online diketahui melakukan aksinya pertama kali saat kejadian terakhir yang dilakukannya ditolak keras oleh sang anak yang kemudian mengadu ke adik pelaku sambil menangis.
Kasat menambahkan kini pelaku sudah diamankan di mapolres untuk mengungkap fakta dengan penyelidikan lebih jauh.
"Kami terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap apakah hanya anak kandung yang menjadi korban atau ada korban lainnya," katanya pula.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 dan Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahean