PALEMBANG – Seorang redivis, Zulkarnain alias Otong (27), sudah terbiasa mabuk dengan cara mengisap lem Aibon. Ketika sedang mabuk itulah, Otong memerkosa adik kandungnya sendiri, sebut saja Putri (14). Aksi bejat Otong bukannya sekali, tapi sudah lima kali, sejak Februari 2011Putri tak berani berontak saat diperkosa abangnya, lantaran mendapat ancaman dibunuh dan dimasukkan ke karung.
Modus yang digunakan Otong, biasanya berawal minta dipijit adiknya
BACA JUGA: Siang Divonis Memerkosa, Malamnya Kabur
Saat dipijit itulah, Putri dipaksa mengurut kemaluannyaBACA JUGA: Pembunuhan Diotaki Siswa SMP
Sementara ayah mereka ada di rumah namun matanya sakit katarak hingga tidak bisa melihat dan juga sudah sakit-sakitan”Dia (tersangka Otong, red) ngancam aku
BACA JUGA: Cekik Ayah, Adik Habisi Nyawa Kakak
Katonya kalau ngomong sama wong tuo (orang tua mereka, red), kagek dibunuhnyo dan dimasukke ke dalam karung,” cerita Putri saat ditemui di Mapolsekta GandusKasusnya kini sudah ditangani polisi.Putri, yang hanya sekolah hingga kelas 6 SD itu, terakhir diperkosa abangnya, Rabu (23/3)Modusnya mirip yang sudah-sudahSiang itu korban disuruh membeli satu ball lem Aibon yang berisi 12 kalengTersangka lalu mulai mengisapnya, ketika mulai fly alias mabuk, tersangka minta dipijat oleh korban
Begitu korban mendekat, tersangka langsung membekap tubuh korban dan memaksanya bersetubuhSaat korban berteriak itulah, didengar tetangganya hingga terbongkarnya perbuatan aib itu dan kasusnya dilaporkan ke polisi.
Langsung saja, aparat Polsekta Gandus dipimpin Kanit Reskrim Aipda Suhaidi, bersama Babinkamtibmas Brigadir Alwi, meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP), Perum Griya Asri, Kelurahan Pulo Kerto, Kecamatan Gandus, PalembangMendengar pengakuan korban yang sudah diperkosa kakaknya lima kali, polisi langsung meringkus tersangka Otong.
Tersangka juga mengaku jarang pulang ke rumah, biasanya dia tidur di sekitar eks gedung Pulau Mas, Jl Kolonel Atmo, bekerja sebagai juru parkir”Mabuk Aibon aku kak, jadi nganu (memerkosa, red) adek aku dewekAku dak tahu, pokoknyo gara-gra ngelem tulah,” kilah residivis kasus pencurian, yang sempat dihukum 1 tahun 15 hari di LP Anak Pakjo, tahun 2005 silam.
Kapolsekta Gandus AKP Sukri A Rivai SSos SH, mengatakan korban sudah dibawa ke rumah sakit untuk divisum”Dari hasil visum, tersangka terbukti telah melakukan pemerkosaan terhadap korbanTersangka kita kenai Pasal 81 ayat 1 UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak, itu primernyaSubsidernya Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan,” jelas Sukri(mg37/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... WN Italia Selundupkan Narkoba
Redaktur : Tim Redaksi