KAIMANA--Sudah tiga tahun Pemko Kaimana, Papua Barat, menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2007 tentang Larangan Minuman Keras (miras)Namun, mabuk-mabukan masih saja marak
BACA JUGA: Legenda Pulau Komodo Bakal Difilmkan
Bahkan, orang mabuk bisa berkeliaran bebas di jalan-jalan rayaBACA JUGA: Byar Pet, Mahasiswa Kumpulkan Uang Receh
Begitu pun, praktek prostitusi juga tidak mendapat perhatian dari pemko.Menurut salah satu tokoh masyarakat, Stevanus, tumpulnya Perda miras lantaran dulunya saat penyusunan terlalu dipaksakan
BACA JUGA: 985 Warga Terinfeksi TB Paru
Akibatnya saat diterapkan Perda tersebut hanya menjadi wacana sajaKita tahu bersama, sesuatu yang dibuat terburu-buru, hasilnya pasti tidak maksimal,” ujar Stevanus.Dia lebih prihatin lagi lantaran belakangan ini mabuk-mabukan dan prostitusi sudah dilakukan di tempat-tempat terbuka di beberapa lokasi yang ada di kota KaimanaBeberapa di antarannya lokasi tersebut tepat berada di tepi jalan umum, yang notabene jelas-jelas diketahui keberadaannya serta berada di sekitar pemukiman warga“Setiap hari, warga terganggu dengan ulah orang mabuk, dan orang-orang yang berkelahi di tempat itu akibat mirasNamun seolah-olah semua pihak tutup mata dengan kondisi ini,” katanya dengan nada prihatin.
Miras dan prostitusi, lanjutnya, merupakan awal teradinya penyebaran virus HIV/Aids yang semakin meningkatPenyebaran terbesar penyakit mematikan ini di kota Kaimana lewat hubungan seks yang tidak amanDengan praktek prostitusi liar yang tanpa pengawasan tersebut, potensi penularan penyakit akan lebih besar“Lagi-lagi karena mirasDari miras lalu orang akan melakukan hal itu,” tegasnya.
Dia meminta agar Perda larangan miras dicabutSelanjutnya, dibuat perda yang baru yang melibatkan peran lembaga adat yang notabene mengetahui lebih jelas kondisi dan wilayah iniDia yakin, bila lembaga adat dilibatkan, maka penerapan perda larangan miras versi baru nantinya bisa efektif(nic/jus/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Heboh, Foto Bupati dengan Wanita Seksi
Redaktur : Tim Redaksi