Mabuk, Modal Pisau Peras Pelajar

Selasa, 04 Februari 2014 – 09:53 WIB

jpnn.com - SUBANG – AS (19), pemuda asal Dusun Babakan Petey Blok Padasuka Kelurahan Cigadung, Subang, kerap memeras pelajar. Akibat perbuatannya, kini ia harus merasakan dirinya sel tahanan.

Kepada penyidik Polres Subang, pelaku sudah melakukan aksinya ini sebanyak 6 kali. Dibantu dua kawannya, aksi tersebut ia lakukan di sekitar Subang kota.

BACA JUGA: Uang untuk Gaji PNS Dirampok

Kapolres Subang AKPB Chiko Ardwiato melalui Kanit 1 Reskrim, Ipda Muchlisin mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan saat dirinya melakukan pemerasan terhadap dua pelajar di depan salah satu butik di Jalan Otista Subang.

Korban diketahui berinisial NA (17) dan IS (17) yang tercatat sebagai pelajar salah satu SLTA di Kota Subang.

BACA JUGA: Idola Tempat Mesum, Sasaran Empuk Perampok

"Saat itu pelaku memeras korban. Karena ketakutan korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp20 ribu kepada pelaku. Uang tersebut beserta pisau lipat milik pelaku kini dijadikan barang bukti kami,” ujar Ipda Muchlisin.

Muchlisin menjelaskan, peristiwa berawal saat kedua korban sedang ngobrol di depan butik di Jalan Otista. Tak lama kemudian, datang pelaku dan dua rekannya dengan mengendarai sepeda motor. Dengan kondisi terpengaruh alcohol, pelaku memaksa korban untuk menyerahkan sejumlah uang.  

BACA JUGA: Dipecat dari Honorer, Jualan Sabu

“Pelaku  yang mabok minuman tersebut minta uang kepada korban. Namun tidak diberi oleh korban. Akibat kesal, pelaku kemudian marah dan memukul korban serta mengancan korban dengan pisau lipat. Korban yang ketakutan langsung memberikan uang sebesar Rp20 ribu ke pelaku,” jelas Muchlisin.

Saat hendak memberikan uang itulah, kata Muchlisin, kemudian korban berteriak minta tolong. Teriakan tersebut langsung direspon oleh warga dan petugas Reskrim Polres Subang yang kebetulan sedang berada tak jauh dari lokasi.

Penangkapan pun langsung dilakukan. Namun dari tiga pelaku, satu orang berhasil ditangkap, dua lainnya berhasil kabur menggunakan sepeda motor.

"Kami interogasi pelaku, ternyata dia sudah melakukan pemerasan sebanyak 6 kali dan dengan menggunakan pisau lipat,” tegasnya.

Akibat perbuatannya itu, kini pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.(ygo/din)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Maling Spion, Alumni IPDN dan Asisten Dosen Ditangkap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler