Mabuk, Suparyono Habisi Nyawa Teman Sendiri

Rabu, 07 April 2021 – 22:19 WIB
Tersangka saat diamankan Tim Elang Polsek Talang Ubi bersama Satuan Reskrim Polres PALI. Foto: sumeks.co

jpnn.com, PALI - Polisi berhasil meringkus Suparyono, 35, warga Desa Purun, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, pelaku pembunuhan Victorian, 19, warga Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi.

Penangkapan tersebut berlangsung, Selasa (6/4) sekitar pukul 18.00 WIB, saat pelaku sedang bersembunyi di salah satu pondok kebun karet milik orang tuanya, di wilayah Desa Purun, setelah petugas memburunya usai kejadian berdarah tersebut.

BACA JUGA: Mbak Mila Tewas Dihabisi Suami, Jasadnya Dimasukkan ke Dalam Bak Mandi, Ya Ampun

Setelah mengamankan pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk menikam korban, yang dibuangnya di kebun di sekitar dirinya diamankan.

Suparyono mengaku menyesal telah melakukan penusukan tersebut, karena dibawa pengaruh minuman keras (miras), dan melihat korban sedang bergelut bersama rekannya di atas pondok.

BACA JUGA: Mencurigakan, Tas Merah 8 Jam Tergeletak Depan Ruko, Dibuka Langsung Geger

“Saya mabuk, pak, karena habis minum Newport enam botol. Niat saya mau melerai korban yang sedang bergelut. Tetapi saya justru dipukul, sehingga saya langsung tusuk korban,” ujarnya.

Tersangka saat diamankan Tim Elang Polsek Talang Ubi bersama Satuan Reskrim Polres PALI. Lebih lanjut dikatakanya, bahwa pisau tersebut memang sengaja dibawanya untuk jaga diri.

BACA JUGA: Rumah Wendi Digerebek Polisi, 9 Pria dan 1 Wanita Tepergok Tengah Berbuat Terlarang, Tuh Lihat

“Saya memang selalu bawa pisau untuk jaga diri. Saya menyesal telah melakukan ini pak, setelah saya sadar,” tambahnya.

Sementara, Kapolsek Talang Ubi Kompol Alfian Nasution, mengatakan, bahwa pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan.

BACA JUGA: Brigadir AG dan Briptu DK Dipecat, Kapolres: Perbuatan Mereka Sudah Tak Bisa Ditolerir

“Barang bukti pisau yang digunakan pelaku telah kami amankan. Pelaku akan dijerat Pasal 351 ayat 3 yang menyebabkan korban meninggal dunia,” terangnya. (ebi/sumeks.co)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler