Mabuk tapi Bogemnya Keras, Hidung Kawannya Retak

Selasa, 27 Desember 2016 – 00:53 WIB
Terduga pelaku didampingi anggota Polsek Batang. Foto: M Dhia Thufail/RADAR PEKALONGAN/JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com – Moh Nasihin alias Abang (26) warga Desa Denasri Wetan, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, Jateng, yang sedang mabuk, menghajar temannya sendiri.

Korban, Diyoto (49), harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.

BACA JUGA: Hiks..Trauma Berat, Bocah Korban Pencabulan Meninggal

“Akibat perbuatan itu pelaku kita gelandang ke Mapolsek Batang untuk menjalani proses pemeriksaan,” ujar Kapolsek Batang AKP Bambang Sugiyanto didampingi Kanit Reskrim Aiptu Faridin SH, kemarin.

Kapolsek Batang AKP Bambang Sugiyanto menuturkan, kejadian bermula pada Jum’at (23/12) di warung kopi masuk Desa Denasri Wetan.

BACA JUGA: Kakak Adik Masuk Rumah Lewat Jendela, Ternyata Maling

Saat itu pelaku bersama dengan empat orang temannya, sedang mengkonsumsi minuman keras (Miras) hingga mabuk. Entah mengapa, terjadilah adu mulut antara pelaku dengan salah seorang temannya.

“Melihat pelaku emosi dan akan terjadi perkelahian, korban Diyoto (49) yang berada di tempat kejadian bermaksud hendak melerai. Namun sial menimpanya, bukan ucapan terimakasih yang didapatkan, tapi bogem mentah yang diterimanya,” jelas Kapolsek.

BACA JUGA: Banyak Teman, Siapa yang Dicurigai Bunuh SPG Cantik?

Dengan menggunakan tangan kanan, pelaku memukul wajah Diyoto dan mengenai batàng hidungnya.

Tak pelak, korban jatuh tersungkur dan mengalami luka retak, serta pendarahan pada hidungnya. Akhirnya korban langsung dilarikan ke RSUD Kalisari Batang dan menjalani proses rawat inap.

“Mendengar adanya laporan tersebut, Unit Reskrim segera melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. Akhirnya pelaku berhasil kita amankan pada Jumat (23/12) sekira pukul 19.00 WIB di rumahnya dan masih terpengaruh Miras,” terang Kapolsek.

Di samping mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa celana dan kaos warna hitam dengan bercak darah yang menempel.

“Akibat perbuatannya, terduga pelaku bisa dijerat dengan pasal 351 KUHP,” tandas Kapolsek. (ap6)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rumah Kosong, 100 Gram Emas Melayang


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
mabuk  

Terpopuler