jpnn.com - JAKARTA - Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud, Suroso meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuka blokir harta bendanya yang disita oleh lembaga antikorupsi itu.
Sebab, harta itu dianggap tidak berhubungan dengan dugaan korupsi proyek Hambalang.
BACA JUGA: Pemda Desak Menteri Loloskan Seluruh Honorer K2
"Kami tidak minta keseluruhan tapi ada yang disita nanti akan saya klarifikasi kepada saudara Machfud kemudian akan kita pisahkan harta yang didapat sebelum 2010, sebelum Hambalang. Untuk itu kami minta dibuka blokirnya," kata Pengacara Machfud, Syaiful Ahmad Dinar di KPK, Jakarta, Jumat (22/11).
Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, pemblokiran rekening milik tersangka merupakan hal yang lumrah. "Itu biasa dilakukan terhadap tersangka," katanya.
BACA JUGA: Waspadai Penggembosan Partai Berbasis Islam
Seperti diketahui, Machfud ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang sejak 6 November 2013 lalu. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan penerapan kedua pasal itu, Machfud disebut melanggar perbuatan hukum dengan menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Tolak RUU Advokat, Pengusul Akan Digugat
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ajudan Jero Masih Bertatus Saksi Kasus Rudi
Redaktur : Tim Redaksi