Madani: Sekelas BW Tak Akan Melarikan Diri

Jumat, 18 September 2015 – 19:46 WIB
Muhammad Zakir Rasyidin. Foto: ist.

jpnn.com - JAKARTA - Pelimpahan tahap dua kasus pimpinan (nonaktif) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) ke kejaksaan, mendapat tanggapan beragam.

Dari praktisi hukum Muhammad Zakir Rasyidin menilai, pelimpahan itu sudah sesuai prosedur hukum.

BACA JUGA: Cegah Peredaran Narkoba BNN Pun Gandeng Matakin

“Berdasarkan hasil penyidikan polisi, kasus BW dan AS (Abraham Samad) sudah dinyatakan P21. Artinya pihak kejaksaan sudah mengamini proses tersebut dengan bukti-bukti yang dimiliki,” kata Zakir, Jumat (18/9).

Sekjen Majelis Advokat Muda Nasional Indonesia (Madani) ini mengatakan, setelah dilimpahkan ke kejaksaan sebaiknya AS dan BW tak perlu ditahan.

BACA JUGA: Malaysia Evakuasi Warganya dari Riau, Pribumi Mau ke Mana?

“Jika yang bersangkutan tak dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatan yang sama, saya kira tidak perlu ditahan,” lanjutnya.

Zakir menambahkan, penahanan itu hanya dilakukan terhadap orang yang tak kooperatif terhadap proses hukum. “Kalau sekelas AS dan BW tak akan seperti itu,” imbuhnya.

BACA JUGA: Awas! Dana Desa Disalurkan Perbankan ke Kota-Kota Besar

Pengacara muda kelahiran Buton Sulawesi Tenggara ini berharap kasus yang menjerat Abraham Samad dan Bambang cepat selesai, sehingga tak menimbulkan berbagai macam opini dan polemik.

Anggapan yang muncul sejak kasus tersebut mencuat, lanjut Zakir, juga harus dibuktikan. Semisal adanya upaya kriminalisasi atau pelemahan terhadap KPK. “Saya tak ingin berandai-andai atau curiga terhadap penegak hukum. Jadi biarkan proses hukum berjalan, kalau toh tidak terbukti di persidangan, tentu yang bersangkutan akan diputus bebas,” tandas Zakir. (adk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Satu Pintu, Ibu Ini Ingin Berbagi Kisah ke Jokowi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler