Madoff Divonis 150 Tahun Penjara

Selasa, 30 Juni 2009 – 10:21 WIB
NEW YORK - Skandal penipuan berkedok investasi (Skema Ponzi atau Ponzi Scheme) senilai miliaran dolar AS, tampaknya, mengakhiri perjalanan Bernard MadoffPenipu kerah putih di Wall Street tersebut divonis penjara maksimal 150 tahun oleh Pengadilan Federal AS di Manhattan, New York, Senin (29/6).

Vonis tersebut membuat mantan chairman Nasdaq (bursa saham perusahaan teknologi) berusia 71 tahun itu harus menjalani sisa hidupnya di penjara

BACA JUGA: Kereta Pembawa Gas Meledak di Italia

Skandal Madoff mengguncangkan pasar finansial
Korbannya bukan hanya kalangan atas, termasuk komunitas elite Hollywood, tetapi juga para pensiunan dan kalangan menengah.

"Majelis menganggap tindakan terdakwa pantas diganjar dengan hukuman penjara 150 tahun," kata hakim Denny Chin saat membacakan putusan

BACA JUGA: Serangga Ladybird jadi Ancaman di Inggris

Vonis atas Madoff itu merupakan hukuman maksimal dan sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Hakim Chin juga memerintahkan Madoff membayar denda lebih dari USD 170 miliar (sekitar Rp1.700 triliun) terkait kepemilikan berbagai aset secara ilegal
Denda tersebut dijatuhkan atas permintaan JPU

BACA JUGA: Jelang Referendum, Presiden Honduras Dijatuhkan

Pengadilan federal juga memutuskan bahwa Ruth Madoff, istri Madoff, harus menyerahkan aset miliknya senilai USD85 juta (sekitar Rp850 miliar)Dengan putusan itu, harta istri Madoff hanya tersisa sekitar USD2,5 juta (Rp25 miliar).

Vonis itu diputuskan hanya enam bulan setelah skandal Madoff terbongkarBanyak artis ternama menjadi korban dan kehilangan rumah, saham, dan tabunganMenurut jaksa, Madoff diduga menerima uang nasabah sekitar USD13 miliar atau sekitar Rp130 triliun

Namun, dia juga mengaku kehilangan USD50 miliar (sekitar Rp500 triliun)Ini diyakini jumlah uang yang harus dibayarkan Madoff kepada perusahaan-perusahaan investasi yang memercayakan uangnya untuk diputarPara korban Madoff meliputi selebriti Hollywood, sejumlah bank terkemuka di dunia dan beberapa yayasan amal Yahudi.

Madoff ditangkap akhir tahun laluDia mengaku bersalah melakukan penipuan berkedok investasi pada Maret laluDia dikenai 11 dakwaan penipuan, pencurian, dan memberikan keterangan palsuAtas dakwaan itu, dia dipenjara sejak empat bulan lalu.

Sidang pembacaan vonis Madoff mendapat perhatian luasRatusan orang menghadiri sidang ituSelain itu, ratusan lainnya menyaksikan dari luarDi antara para penonton, lusinan korban Madoff berbaur dengan para wartawan.

Sejak sebelum vonis dibacakan, mereka berharap hukuman berat dijatuhkan kepada Madoff"Dia tidak hanya mencuri dari orang-orang kaya, tetapi juga mencuri dari orang-orang miskinJuga orang-orang dari kalangan menengahDia tak punya hati nurani," kecam Tom Fitzmaurice, salah satu korban Madoff

Hakim menjatuhkan vonis hukuman berat meski Madoff minta maaf kepada korbannya dalam sidang"Saya mewariskan suatu hal yang memalukan bagi keluargaSaya bertanggung jawab atas penderitaan dan duka banyak orang," katanya

"Saya akan menanggung duka ini sepanjang hidup sayaSaya minta maafSaya benar-benar menyesal," lanjutnya(AFP/AP/dwi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Irak Rayakan Penarikan Serdadu AS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler