jpnn.com, PALEMBANG - Persidangan kasus narkoba dengan terdakwa Madrio Gilang Putra, 26, kurir belasan ribu butir pil ekstasi dan seperempat kilogram sabu-sabu kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Sumsel.
Pada persidangan, Madrio berdalih merasa dijebak. Meski demikian, Madrio terancam dengan hukuman mati.
BACA JUGA: Berita Duka: Bripka Iwan Sukmana Meninggal Dunia, Kondisi Mengenaskan
“Saya hanya disuruh seseorang melalui telepon bernama Mekah (DPO) untuk mengantarkan barang itu kepada seseorang bernama Yoyok didaerah Boombaru, apabila barangnya sampai akan diberikan sejumlah uang,” ungkap terdakwa melalui video virtual di hadapan majelis hakim diketuai Edi Syahputra Pelawi SH MH, Senin (28/9) sore.
Dirinya juga mengungkapkan bahwa dalam pembicaraan melalui telepon dengan Mekah, narkotika yang hendak diantarkan itu jumlahnya hanya sedikit.
BACA JUGA: Pasangan Sejoli Bukan Muhrim Berduaan Dalam Rumah, Warga Curiga Lantas Digerebek, Oh Ternyata
“Saat ada seseorang menyerahkan barang itu kepada saya di sekitar jalan Demang Lebar Daun ternyata satu dus, dan tidak berselang lama saya pun langsung ditangkap polisi, saya merasa dijebak pak hakim,” terang terdakwa.
Saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Desmilita SH tentang upah yang didapat dari mengantar barang haram tersebut, dirinya menjawab tidak tahu diupah berapa, dirinya hanya mengatakan diupah uang bensin dan rokok saja.
BACA JUGA: Pelaku Pungli di Jalinsum Rampas Senpi Anggota, Dooor! Bripka Rajin Jatuh Terkapar
“Saya tahu itu yang saya antar adalah narkotika, belum tahu akan diupah berapa, Mekah hanya menyebutkan diupah uang bensin dan uang rokok saja bu Jaksa, apabila barang itu sampai,” Kilah Madrio.
Sebelumnya, majelis hakim juga mendengarkan keterangan saksi-saksi dari petugas kepolisian menangkap terdakwa yang dihadirkan oleh JPU, dalam keterangannya bahwa petugas kepolisian mendapatkan info bahwa sering terjadi transaksi narkotika di daerah Demang Lebar Daun Palembang.
Tepatnya didepan pintu gerbang keluar RS Siti Khodijah, pada 19 Juni 2020 sekitar pukul 02.00 Wib petugas langsung melakukan penyelidikan, saat itu petugas melihat seseorang memberikan 1 (satu) buah kardus kepada terdakwa
Lalu setelah terdakwa keluar dari gerbang rumah sakit siti Khadijah petugas pun langsung menangkap terdakwa setelah sebelumnya hendak kabur melarikan diri dari kejaran petugas.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari terdakwa yakni narkotika jenis sabu seberat 240 gram, 13 Bungkus pil ekstasi berbagai jenis dan merk sejumlah 12.528 butir seberat hampir 4 kilogram.
Atas perbuatannya itulah didalam dakwaan JPU terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pidana maksimal seumur hidup atau pidana mati.
BACA JUGA: 5 Pasangan Bukan Suami Istri Tepergok Berbuat Terlarang di Penginapan, Hmmm...
Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa, oleh majelis hakim kembali akan menggelar sidang pada Senin pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa oleh JPU. (Fdl/mg3)
Redaktur & Reporter : Budi