Mafia Bisa Merampas Lahan Kapan Saja, Ini Modus Paling Cangih, Waspada!

Kamis, 14 Juli 2022 – 22:54 WIB
Polisi menggeledah Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan oleh Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis (14/7). Foto: Humas Polda Metro Jaya

jpnn.com, JAKARTA - Polisi bersama Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkapkan modus sindikat mafia tanah yang digunakan oknum pejabat BPN di Jakarta Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, para mafia mengambil alih tanah dari pemilik aslinya dengan menerbitkan sertifikat sertifikat palsu yang terlihat asli.

BACA JUGA: Polisi Gulung 27 Orang Sindikat Mafia Tanah di Jakarta Selatan

"Selama ini mafia tanah yang sering disampaikan adalah pada saat proses pengembalian hak. Tapi yang saat ini pada proses penerbitan. Jadi artinya itu melibatkan beberapa instansi bahkan oknum BPN sendiri," ujarnya, Kamis (14/7).

Perwira menengah Polri itu menyebutkan, modus yang digunakan oknum BPN adalah mengubah data yuridis pemilik sah tanah menjadi milik orang lain.

BACA JUGA: Pejabat Ditangkap terkait Kasus Mafia Tanah, Kombes Zulpan: Dia Aktor Intelektual

Selain itu, luas tanahnya pun diperluas hingga mencaplok tanah orang lain yang ada di sekitarnya.

"Modus operandi mulai dari yang konvensional artinya mereka menggunakan data palsu kemudian apabila satu lokasi itu belum ada sertifikatnya dibuat data palsu bekerja sama dengan oknum akhirnya menjadi sertifikat," tutur Hengki.

BACA JUGA: Kartika Putri Jadi Korban Mafia Tanah, Sebegini Aset yang Digelapkan

Bahkan data sertifikat tanah korban dicomot untuk kemudian dipalsukan.

"Yang paling canggih ada ilegal access. Seharusnya akun yang tidak bisa ditembus bisa ditembus mafia," paparnya.

Alumnus Akpol 1996 menambahkan, pihaknya juga menemukan sejumlah sertifikat asli yang diterbitkan tiga tahun yang lalu dan tidak diberikan kepada pemilik tahan yang sah.

Temuan itu didapatkan dari hasil pengeledahan di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan oleh Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis (14/7).

"Hari ini kita melakukan penggeledahan ternyata kita temukan sertifikat-sertifikat yang seharusnya sudah diserahkan dari tiga tahun lalu tapi ternyata belum diserahkan. Ini kasian masyarakat," ujar Hengki.

Dia mengungkapkan, sudah banyak masyarakat yang menjadi korban dari praktek sindikat mafia tanah tersebut.

Bahkan korban tidak menyadari jika tanahnya sudah diam-diam diambil alih.

"Jadi, artinya dari sisi korban ini dari pemerintah dari pengusaha dan masyarakat biasa. Yang menjadi catatan kami semua, sampai saat ini banyak masyarakat yang belum sadar kalau yang bersangkutan menjadi korban," ucap Hengki. (mcr18/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mercurius Thomos Mone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler