Mafia Minyak Goreng Terungkap, Pemerintah Harus Cabut Izin Ekspor Perusahaan Terlibat

Rabu, 20 April 2022 – 21:04 WIB
Kelangkaan minyak goreng karena mafia. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Ekonomi Rahma Gafmi menilai izin ekspor untuk perusahaan yang terbukti melanggar aturan DMO, hingga terseret kasus dugaan korupsi mesti dicabut.

"Pencabutan izin ekspor untuk perusahaan yang terbukti melanggar peraturan DMO ekspor tepat dilakukan," ujar Rahma saat dihubungi, Rabu (20/4).

BACA JUGA: Kasus Korupsi Minyak Goreng Terungkap PKS Minta Semua Kaki Tangan Mafia Dibongkar

Rahma berujar, kejahatan yang dilakukan oknum pada perusahaan tersebut telah menyulitkan banyak pihak, menyebabkan kelangkaan, dan penderitaan masyarakat terutama usaha kecil.

"Kejahatan tersebut juga berdampak pada kerugian negara, karena kelangkaan yang terjadi, maka negara harus mengeluarkan anggaran untuk subsidi," tutur Rahma.

BACA JUGA: Dukung Kejagung Seret Mafia Migor, Deddy PDIP Yakin Masih Ada Pemain Lain

Pencabutan izin ekspor, ucap Rahma, akan memberikan efek jera untuk perusahaan yang melanggar peraturan, agar kedepannya tidak terjadi hal yang sama pada seluruh komoditas yang mengalami gejolak, tidak hanya minyak goreng.

"Namun, pencabutan izin ekspor ini akan berdampak pada penurunan nilai dan volume ekspor minyak goreng ke depannya," kata Rahma.

BACA JUGA: Ini Pasal yang Dilanggar Dirjen Kemendag di Kasus Mafia Minyak Goreng

Sehingga, lanjut dia, jika perusahaan besar yang terlibat dalam pelanggaran peraturan DMO ini dicabut izin ekspornya, maka perusahaan minyak goreng lain dalam negeri diharapkan diberikan fasilitas.

"Seperti peningkatan mutu dan kualitas, pemenuhan standar untuk mensubstitusi produk dari perusahaan yang dicabut izinnya," ucap Rahma.

Rahma mengatakan, jika pencabutan izin ekspor nantinya tidak dimungkinkan, maka tetap harus ada efek jera bagi perusahaan yang melanggar misalnya opsi paling akhir adalah dengan pengenaan denda yang setara dengan kerugian masyarakat dan negara.

Sebelumnya, teka-teki dalang yang bermain di balik mafia minyak goreng akhirnya terungkap.

Setidaknya ada empat orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Tersangka ditetapkan 4 orang," ujar Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di Kejaksaam Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (19/4).

Keempat tersangka itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indrasari Wisnu Wardhana dan Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group.

Lalu, Togar Sitanggang General Manager PT Musim Mas dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parulian Tumanggor.

Menurut Burhanuddin, penetapan tersangka itu setelah penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler