jpnn.com, JAKARTA - Kejagung menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Perdaglu) Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya periode Januari 2021-Maret 2022.
Penyidik Korps Adhyaksa menjerat Indrasari dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta Pasal 54 Ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 juncto Nomor 170 tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri.
BACA JUGA: Kemendag Batal Laporkan Oknum Mafia Minyak Goreng, Ada Apa?
Selanjutnya ketentuan bab 2 huruf a angka 1 huruf b juncto bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02 DAGLU per 1 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO.
“Iya Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Itu pasal utamanya,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa (19/4).
BACA JUGA: Soal Dugaan Korupsi Terkait Ekspor CPO, Kejagung Bidik Pejabat Selevel Menteri
Menurut Supardi, selain pasal 2 dan pasal 3, penyidik sedang mendalami dugaan tindak pidana suap yang diduga dilakukan para tersangka.
“Pasal 12 (UU Tipikor) itu kan suap. Itu mungkin (didalami) kalau ada nanti modusnya,” kata Supardi.
Indrasari ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya dari pihak swasta, yakni Stanle MA (SMA) selaku Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT), yang menjabat sebagai komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, serta Picare Togar Sitanggang (PT), selaku general manager bagian General Affairs PT Musim Mas.
Jaksa Agung Sanitia Burhanuddin menyebutkan ketiga tersangka melakukan perbuatan melawan hukum berupa bekerja sama penerbitan izin persetujuan ekspor (PE)
Dari situ kemudian diterbitkan PE yang tidak memenuhi syarat, yaitu mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO) dan tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20 persen dari total ekspor).
Akibat perbuatan para tersangka, mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara, yaitu kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Izin Ekspor CPO, Begini Respons Ahmad Sahroni
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan