Mafia Tanah Menyasar Ibunda Dino Patti Djalal, Fredy Kusnadi dkk Dijerat 4 Pasal

Jumat, 19 Februari 2021 – 19:09 WIB
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat memberikan keterangan soal kasus mafia tanah yang menyasar ibunda Dino Patti Djalal, di Polda Metro Jaya, Jumat (19/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya telah membekuk 15 tersangka pelaku pemalsuan sertifikat tanah dan bangunan milik ibunda Dino Patti Djalal, Zurni Hasyim Djalal.

Satu dari 15 tersangka itu adalah Fredy Kusnadi (FK).

BACA JUGA: Gulung Mafia Tanah, Irjen Fadil Beber Dalang Penjarah Aset Ibunda Dino Patti Djalal

Belasan tersangka ini terkait dengan 3 laporan polisi (LP) yang diterima Polda Metro Jaya, yakni kasus dugaan penyerobotan aset milik ibunda Dino Patti Djalal di Pondok Indah, Kemang, dan Cilandak, Jakarta Selatan.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, ke-15 pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 263 KUHP, 266 KUHP, 372 KUHP, dan 378 KUHP.

BACA JUGA: Dino Patti Djalal Ungkap Modus Mafia Tanah Mencari Mangsa, Memang Mengerikan

"Dalam perkara ini diterapkan dari pasal 263 KUHP, 266 KUHP, 372 KUHP, dan 378 KUHP, artinya ada penipuan ada pemalsuan di situ," ungkap Tubagus di Polda Metro Jaya, Jumat (19/2).

Lebih lanjut, Tubagus mengungkapkan, penipuan yang dimaksud dalam perkara itu yakni pemalsuan, bujuk rayu disertai kata-kata bohong supaya orang menyerahkan sesuatu. 

BACA JUGA: Mutasi Pertama Era Jenderal Listyo Sigit, Neta IPW Singgung Orang BG, Tito, Idham Azis, Geng Solo

"Penipuan artinya ada kondisi palsu, bujuk rayu rangkaian kata-kata bohong supaya orang menyerahkan sesuatu," katanya.

Tubagus menambahkan, dalam perkara itu juga ada sejumlah dokumen diduga dipalsukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK) dan identitas lainnya.

Kondisi palsu lain, lanjut dia, ada figur yang menyerupai korban dengan memalsukan sejumlah dokumen tanpa sepengetahuan dan izin korban.

"Ada broker ini menyadari kondisi korban, kebetulan korban usia lanjut jadi percaya begitu saja (saat mau menjual tanah). Lantas, sertifikat tanah yang asli dipinjam dan difigurkan orang lain yang menyerupai pemilik kemudian dilakukan transaksi dan pemindahan hak," katanya. 

Dalam kasus mafia tanah yang menyasar ibu Dino Patty Djalal, kata dia, polisi berhasil mengamankan sertifikat asli dari 3 laporan yang diadukan pihak Dino Patty Djalal. 

Dino Patti Djalal sendiri baru mengetahui kalau sertifikat tanahnya telah berganti nama setelah dilakukan pengecekan ke BPN. Padahal belum ada transaksi jual beli tanah. (cr3/jpnn)

 

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler