jpnn.com - PELAIHARI – Polres Tanah Laut, Selasa (6/9) kemarin melakukan reka ulang perdana adegan pembunuhan yang terjadi di Desa Gunung Raja Kecamatan Tambang Ulang.
Pembunuhan dilakukan J (18) terhadap T (11) beberapa waktu lalu. T dibunuh dengan cara diracun dan dipukul tiga kali. Rekonstruksi menghadirkan lima saksi. Terdapat 60 adegan reka ulang.
BACA JUGA: Sontoloyo! Ngakunya Disandera, Ternyata Lagi Mabuk Narkoba
Mulai dari bagaimana tersangka berniat mengambil handphone milik korban dan persiapan menghilangkan nyawa dengan racun rumput. Ada juga cara tersangka menghabisi nyawa korban.
Dalam reka ulang adegan tersebut, tersangka J menghabisi korban dengan cara memberikan minuman yang diberi dengan racun rumput, hingga dipukul tiga kali di bagian kepala. Modusnya, tersangka mengajak korban bermain Pokemon Go.
BACA JUGA: Jreengg... Ada Polisi yang Amankan 86 Kasus
Pada 24 Juli lalu, usai salat Magrib, J mengajak korban untuk main Pokemon Go. Dia mengajak T ke daerah yang sepi untuk menangkap monster di hutan bekas galian dekat langgar.
Setelah mau dibujuk rayu, akhirnya T dibonceng pelaku menggunakan motor dengan nomor polisi DA 6668 LL. Setelah sampai di lokasi, korban ditawari minum bersoda yang sudah dicampur dengan racun yang berasal dari racun rumput.
BACA JUGA: Pembunuh Bu Guru Akhirnya Tertangkap, Nih Mukanya
Dalam proses reka ulang adegan, J pun terlihat tenang. lancar. Wajahnya tidak mencerminkan rasa takut. Matanya tak pernah menunduk. Dia terlihat tegar dan santai.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tanah Laut Arif Ronaldi mengatakan, adegan itu sudah memenuhi unsur pidana. Apalagi dalam adegan itu, J melakukan pembunuhan dengan berencana.
Menurutnya, dalam reka ulang adegan tersebut dapat dilihat dengan detail bagaimana cara dan proses pembunuhan T. J pun diancam dengan pasal berlapis yakni pasal 339 dan 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
“Meski di BAP sudah dirinci, dalam reka ulang adegan pembunuhan ini terlihat jelas. Setelah ini kami akan mengkaji kasus ini. Semoga segera diproses dan dilimpahkan ke kejaksaan. Mungkin nanti akan ada pasal-pasal yang ditambah,” ujarnya. (eka/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Festival Pesona Saronde 2016 Heboh, Meriah dan Mengesankan
Redaktur : Tim Redaksi