Mahasiswa Asal Papua Barat Bertindak Nekat di Surabaya, Terekam CCTV

Selasa, 29 Juni 2021 – 14:55 WIB
Tersangka Nico Doras saat diamankan di Mapolsek Sukolilo. Foto: Dok. Polsek Sukolilo

jpnn.com, SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Sukolilo menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor di Jalan Klampis Anom, Surabaya, Jawa Timur, milik Insiyah Asih pada Selasa (25/5).

Pelaku bernama Nico Doras (22) pemuda asal Kampung Manggis, Distrik Teminabuan, Sorong Selatan, Papua Barat, yang indekos di Jalan Klampis Semalang.

BACA JUGA: Canggih, Ryan, Keffin, dan Aditya Bobol Mesin ATM

Kapolsek Sukolilo Kompol Subiyantana mengatakan mahasiswa semester tujuh di salah satu kampus Surabaya Barat itu awalnya melintas di sekitar TKP dengan berjalan kaki.

Saat itu, pelaku melihat motor Yamaha Mio L 6472 RL putih terparkir di teras rumah korban dengan kunci yang masih menempel.

BACA JUGA: Terbelit Utang, Mbak SF Terpaksa Melakukan Perbuatan Itu

Akhirnya pelaku memberanikan diri membuka pagar dan membawa motor tersebut keluar.

Agar tak ketahuan sang pemilik, Nico mendorong motor korban sampai jauh dari rumah sampai dirasa aman. Kemudian pelaku menyalakannya membawa kabur.

Namun, aksi pencurian motor itu terekam CCTV, sehingga wajah dan ciri-cirinya dengan mudah ditemukan polisi.

"Laporan dari korban kami selidiki, kemudian menangkap pelaku di tempat tinggalnya," kata dia, Selasa (29/6).

Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Iptu Zainul Abidin mengatakan pelaku belum sempat menjual kendaraan hasil curiannya saat ditangkap. Bahkan saat diinterogasi tak mengakui jika melakukan pencurian.

"Saat kami tunjukkan CCTV, tersangka baru mengakui perbuatannya," ungkap dia.

Untuk alasan keamanan, saat ini pelaku dititipkan ke ruang tahanan Mapolrestabes Surabaya.

"Kami titipkan ke polres untuk mengantisipasi adanya hal tidak diinginkan," jelas dia.

Tersangka mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan hidup di Surabaya. Terlebih, sejak dia tinggal seorang diri di indekos.

"Rencananya buat belanja kebutuhan sehari-hari saja, pak, dan untuk bayar sewa indekos," kata Nico.

Nico Doras dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara. (mcr12/jpnn)


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler