Mahasiswa Baru Dilarang Ikuti Kegiatan di Luar Kampus

Kamis, 02 Februari 2017 – 10:52 WIB
Mahasiswa baru. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Sejumlah perguruan tinggi negeri atau swasta di Kota Malang semakin memperketat lagi kegiatan organisasi mahasiswa intrakampus. Hal tersebut untuk mengantisipasi kekerasan yang terjadi pada kegiatan mahasiswa.

Para pimpinan kampus tidak ingin kejadian seperti kegiatan pendidikan dasar (diksar) mahasiswa Pencinta Alam (Mapala) Universitas Islam Indonesia (UII) pada 20 Januari 2017 yang menewaskan 3 mahasiswa tersebut, terjadi di Malang.

BACA JUGA: Panitia Diksar Maut Mapala Jalani Pemeriksaan Maraton

Di Universitas Brawijaya (UB) Malang misalnya. Wakil Rekor III UB Prof Dr Ir Arief Prajitno, mengatakan, pengawasan terhadap kegiatan mahasiswa di UB akan ditingkatkan.

Itu agar kegiatan mahasiswa berjalan sesuai dengan standar oprasional prosedur (SOP). Khususnya, tidak melakukan tindak kekerasan fisik selama kegiatan.

BACA JUGA: Inilah Dua Mapala UII Tersangka Diksar Maut

Untuk kegiatan di luar kampus, dari pimpinan kampus mewanti-wanti supaya mahasiswa mampu menjaga diri.

Selain itu, pembina akan memantuan langsung saat ada mahasiswa yang melakukan kegiatan di luar, contohnya outbound atau camping.

BACA JUGA: Dua Mapala UII Ditangkap, Semoga Motif Terungkap

”Khusus untuk mahasiswa baru (maba), tidak diperkenankan mengikuti kegiatan di luar kampus sebagaimana peraturan rektor,” terang dia pada Jawa Pos Radar Malang, kemarin (1/2).

Dia menyatakan, bila ditemui pelanggaran dalam kegiatan mahasiswa, yang bersangkutan akan dikenakan sanski berupa pemecatan sebagai mahasiswa universitas.

Sementara itu, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang lebih selektif dalam memberikan persetujuan kegiatan mahasiswa. Tidak semua kegiatan yang diadakan mahasiswa disetujui. Hal itu ditinjau dari lokasi kegiatan dan potensi kecelakaan lebih minim.

”Kalau kegiatan diadakan di tempat yang lebih menjamin dari sisi keamanan, seperti di Bumi Perkemahan Bedengan, maka kita menyetujuinya,” papar Wakil Rektor III Dr Agus Maimun pada Jawa Pos Radar Malang, kemarin (2/1).

Kemudian, kegiatan yang diselenggarakan harus melibatkan unsur dosen di lapangan. Dengan begitu, kegiatan mahasiswa di luar itu dapat dikontrol. ”Dilarang keras dalam kegiatan mahasiswa yang mengarah pada kekerasan fisik dan lisan,” kata dia.

Sementara itu, Universitas Islam Malang (Unisma) mengawasi kegiatan mahasiswa melalui jadwal yang diajukan.

Untuk mengawal jadwal tersebut, Wakil Rektor III Unisma Dr Ir H Badat Muwakhid MP menugaskan pembina dari organisasi tersebut untuk mendampingi langsung selama kegiatan.

”Kadang, tidak hanya pembina organisasi yang mendampinginya, tetapi pimpinan kampus juga turut ke lapangan,” terang dia saat dihubungi Jawa Pos Radar Malang, kemarin (2/1).

Dia menilai, terkadang yang menjadikan kegiatan organisasi mahasiswa tidak terkontrol karena pengaruh dari senior. Tak jarang, mereka yang sudah alumni dan senior diorganisasi ikut hadir saat diksar. ”Mereka pun menyamakan masa-masa diklat mereka yang lebih keras dengan mahasiswa sekarang. Akibatnya, terjadi tindak kekerasan,” ujar dia. Apabila di Unisma didapati intervensi dari senior dalam kegiatannya, maka pihak kampus tidak akan bertanggung jawab atas apa yang terjadi.

Wakil Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Dr Sidik Sunaryo MHum juga menerapkan pengawasan yang hampir sama, yaitu dengan melakukan pendampingan langsung dari pembina.

Pengawasan tidak hanya kegiatan yang diadakan di dalam kampus, tetapi juga kegiatan di luar kampus.

”Panitia penyelenggara dari golongan mahasiswa, diberikan penegasan tentang keamanan, kenyamanan, kesehatan, serta ketertiban,” terang dia saat dihubungi Jawa Pos Radar Malang.

Perihal peraturan kegiatan kemahasiswaan, Sidik menyatakan, sudah ada bukunya. Buku tersebut diberikan pada mahasiswa saat awal masuk kampus.

Bila mahasiswa melanggar aturan yang telah ditetapkan, akan dikenakan sanksi sesuai tingkatannya, mulai dari ringan, sedang, dan berat.

Selain adanya sanksi edukatif, dia menyatakan, ada sanksi yang sifatnya administrasi. ”Sanksi administrasi yang terberat adalah diberhentikan sebagai mahasiswa,” pungkasnya. (kis/c3/lid)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Peserta Diksar UII Pasien JIH Rasakan Sakit di Ulu Hati


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler