jpnn.com, JAKARTA - Sekelompok orang mengatasnamakan Persatuan Mahasiswa Nusantara (PMN) menggelar aksi di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (20/12).
Mereka menuntut KPK untuk mengusut kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka.
BACA JUGA: KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
Massa menyinggung Peraturan Bupati (Perbub) 2023 mengenai dana Bansos sebesar Rp120 milliar. Semestinya distribusi bansos tersebut dilaksanakan pada 2025 mendatang.
"Tetapi dipaksakan oleh Bupati Amiruddin Tamoreka untuk dilaksanakan 2024. Ada kecurigaan korupsi kewenangan oleh Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka. Untuk itu, kami meminta KPK untuk mengusut dan periksa Bupati Amiruddin," teriak orator sekaligus koordinator aksi Faber Riswantoro di atas mobil komando.
BACA JUGA: Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
Lebih lanjut orator menyampaikan tidak ada penunjukan teknis pelaksanaan dana bansos Rp120 milliar. Tidak ada aturan yang dipakai dalam pelaksanaannya. Hal ini dinilai melanggar undang-undang.
"Jelas kami curiga ada korupsi kewenangan oleh Amiruddin Tamoreka. Penggunaan dana bansos Rp120 milliar diduga menguntungkan para pelaksana-pelaksana kegiatan yang terindikasi dekat dengan bupati kabupaten Banggai Sulawesi Tengah. Termasuk kerabat dan relasinya," sambung orator.
BACA JUGA: Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini
Massa mencontohkan salah satunya anggaran gamis dan jilbab yang nilainya Rp1 miliar lebih. Tentunya massa menganggap hal tersebut juga sarat dengan dugaan korupsi.
"Tidak sampai di situ, bupati di sana juga mengucurkan anggaran senilai Rp120 miliar yang kami tidak pernah tahu untuk apa, Bapak Amirudin Tamoereka" ucap dia.
Dia menjelaskan anggaran Rp120 miliar itu dibagi untuk tiap-tiap kecamatan, masing-masing Rp5 miliar. Namun sampai sejauh ini peruntukannya dibebaskan dan tidak jelas kaitan laporan pertanggungjawabannya.
"Bayangkan saja tiap kecamatan Rp5 miliar, dan ada satu kecamatan di Toili yang infonya belum resmi dimekarkan oleh Kemendagri tetapi sudah mendapat anggaran tersebut," lanjut orator.
Dana yang dimaksud disebutnya sebagai bansos, padahal aturan Kemendagri sudah jelas tidak boleh ada Bansos jelang Pilkada.
Dalam perjalanannya, anggaran Bansos itu dibahas pada 2023, lalu rencananya akan dieksekusi pada 2025. Dan tertuang dalam aturan Perbup.
"Ini, kan, kacau, ternyata 2024 sudah dicairkan. Ada apa Pak Amirudin Tamoreka. Sementara semangat Pak Presiden Prabowo harus bersihkan korupsi dan supaya semangat itu juga sama dijunjung tinggi oleh KPK," tambah dia. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga