jpnn.com, JAKARTA - Polemik gagal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 75 orang pegawai KPK RI dinilai harus disudahi dan harus menerima secara legowo. Konsekuensi logis atas amanah UU Nomor 19 Tahun 2019, tentang: KPK-RI, yang dijalan oleh pimpinan KPK dan jajarannya adalah tanggung jawab dan loyalitas kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan UUD 1945.
Demikian disampaikan Sadam Hussein alias Salim, selaku juru bicara Korps Mahasiswa Dan Pemuda NKRI (KOMPAN), di sela-sela aksi penyampaian pendapat di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/6/2021).
BACA JUGA: Komnas HAM Diminta Tak Memfitnah Pimpinan KPK Soal Aduan TWK
“Pengalihan pegawai KPK RI menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah dituangkan oleh pemerintah melalui PP No. 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, serta Peraturan KPK No. 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN,” kata Salim.
Menurutnya, tata cara alih status pegawai KPK itu telah diatur dalam Pasal 5 ayat (4) Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No. 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara, maka dilaksanakan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan oleh KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara.
BACA JUGA: Irjen Argo Tanggapi Soal Polri Perlu TWK seperti KPK
“Proses implementasi UU yang dijalankan melalui mekanisme dan sistematika peraturan adalah wujud profesionalitas dalam menjalankan konstitusi. Sebab konstitusi adalah panduan yang menjadi landasan bersama serta dijalankan sebaik-baiknya agar tidak terjadi kesewenangan individu atau kelompok,” ucap Salim.
Dia menyatakan, cita-cita reformasi yang telah berkehendak membangun good governance menjadi intisari kelahiran KPK. KPK, kata Salim, ialah institusi yang harus terus ada agar penyakit koruptif di negara ini dapat diobati dan tidak menjangkiti lagi.
BACA JUGA: Bongkar Kejanggalan di Balik TWK, Bang Hotman Minta Firli Buka Isi Lemari Besi
“Maka pimpinan dan pegawai KPK boleh berganti, tetapi konstitusi wajib dijalankan sebagai kepatuhan diri. Bukan segelintir orang yang menyelamatkan bangsa kita dari korupsi, tapi semangat seluruh masyarakat untuk bersepakat dan menjalankan konstitusi,” tegas Salim.
Karena itu, KOMPAN secara aktif memperkuat dan mensosialisasikan kepada publik terkait UU 19 Tahun 2019 tentang KPK RI di kalangan mahasiswa dan pemuda. KOMPAN juga mendukung setiap langkah yang diambil oleh pimpinan KPK RI sesuai amanah UU Nomor 19 Tahun 2019.
“KOMPAN menentang langkah yang diambil oleh 75 pegawai KPK yang gagal dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), karena itu sebagai salah satu langkah melawan UU dan bisa dikategorikan tindakan makar. KOMPAN juga mendukung pemberantasan korupsi melalui KPK RI dengan memperkuat UU Nomor 19 Tahun 2019,” pungkas Salim. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil