Mahasiswa Dianiaya Saat Hendak Melakukan Klarifikasi Dugaan Gratifikasi Umrah Pejabat

Jumat, 27 Oktober 2023 – 17:27 WIB
Kasatreskrim Polres Cianjur, Jawa Barat Iptu Tono Listianto.(ANTARA/Ahmad Fikri). (Ahmad Fikri)

jpnn.com, CIANJUR - Penyidik Satreskrim Polres Cianjur menetapkan pelaku penganiayaan terhadap mahasiswa sebagai tersangka.

Tersangka bernama Jamaludin merupakan Dewan Pengawas RSUD Pagelaran, Kabupaten Cianjur.

BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Sempat Melakukan Hal Ini Terhadap Korban

Penetapan Tersangka ini setelah polisi melakukan gelar perkara dan meminta keterangan saksi.

"Sebelumnya penyidik sudah melakukan gelar perkara dengan hasil rekomendasi terlapor ditetapkan menjadi tersangka. Kami akan segera melakukan pemanggilan ulang dan pemeriksaan Jamaludin sebagai tersangka," kata Kasatreskrim Polres Cianjur Iptu Tono Listianto, Jumat.

BACA JUGA: Gerindra Ungkap Alasan Erick Thohir Tak jadi Cawapres Maupun Timses Prabowo

Dia mengatakan Jamaludin ditetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan mahasiswa yang mempertanyakan agenda umrah bareng pejabat di lingkungan Pemkab Cianjur yang dimodali seorang pengusaha.

Tono menjelaskan penyidik masih menjadwalkan pemanggilan tersangka yang melakukan pemukulan terhadap mahasiswa yang juga Ketua Jaringan Intelektual Muda (JIM) Cianjur Alief Irfan beberapa waktu lalu saat menanyakan dugaan gratifikasi umrah bareng pejabat.

BACA JUGA: Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang Diduga Jadi Korban Pecelehan Senior

Pihaknya akan memberitahukan melalui surat ketetapan Jamaludin sebagai tersangka, sebelum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, termasuk memanggil sejumlah saksi lainnya.

Tersangka Jamaludin akan dijerat Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.

"Kami akan layangkan surat penetapan terlapor atau pelaku sebagai tersangka sehingga saat menjalani pemeriksaan statusnya sudah jelas," katanya.

Sedangkan terkait kasus dugaan gratifikasi umrah bareng pejabat yang dimodali seorang pengusaha dengan jumlah peserta lebih dari 100 orang itu, Tono mengatakan penyelidikan masih berjalan dengan pemanggilan pengusaha tersebut.

Sebelumnya penyidik juga telah meminta keterangan 12 orang saksi.

"Belasan orang yang sudah dimintai keterangan, di antaranya pihak imigrasi, biro perjalanan, dan memanggil pengusaha yang diduga memodali kegiatan tersebut," katanya.

Kasus penganiayaan yang dilakukan Jamaludin, yang masuk daftar peserta umrah bareng pejabat terjadi di sebuah warung kopi di Jalan Abdullah Bin Nuh.

Penganiayaan itu dilakukan terhadap Alief Irfan bersama sejumlah mahasiswa yang hendak melakukan klarifikasi dugaan gratifikasi umrah.

Tersangka yang bertemu dengan korban langsung melayangkan pukulan ke pipi korban disertai kata-kata yang menyudutkan korban dan sejumlah mahasiswa lainnya karena mengusik kegiatan ibadah yang akan dilakukan bersama pejabat di lingkungan Pemkab Cianjur itu. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua PB HMI Didemo Anggotanya, Raihan Ariatama Dianggap Mendukung Politik Dinasti


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler