Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang Diduga Jadi Korban Pecelehan Senior

Selasa, 24 Oktober 2023 – 10:38 WIB
Mardhiyah, kuasa hukum RS, seusai membuat laporan di SPKT Polda Sumsel. Foto: Cuci Hati/JPNN.

jpnn.com, PALEMBANG - Seorang mahasiswa berinisial RS (19) diduga mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh seniornya.

Diketahui, RS merupakan mahasiswa semester tiga di Fakultas FISIP yang tinggal di asrama UIN Raden Fatah Palembang.

BACA JUGA: Diduga Melakukan Pelecehan Seksual, Dodi Hidayatullah Bilang Begini

RS sendiri merupakan mahasiswa penerima beasiswa Bidik Misi KIP di kampusnya sehingga diharuskan tinggal di dalam asrama kampus.

Didampingi kuasa hukumnya, RS melaporkan pelaku Pa (20) ke Polda Sumsel.

BACA JUGA: Tingkatkan Stamina Seksual dengan Mengonsumsi 8 Makanan dan Minuman Ini

RS mengatakan kejadian bermula pada awal Februari 2023 lalu, ketika korban tidur di kamarnya. Namun, karena merasa panas, korban pindah tidur ke depan kamar pelaku karena kipasnya besar. 

Lalu, sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku membangunkan RS. 

BACA JUGA: Hubungan Seksual Remaja Putri dengan Bule Tersebar Luas

"Di situ dia membangunkan saya, tetapi tangannya masuk ke dalam celana saya dan memegang alat vital, " ungkap RS usai melapor di Polda Sumsel, Senin (23/10).

Tidak hanya satu kali, hingga Juni 2023, RS mengaku sudah mendapat perlakuan tersebut sebanyak kurang lebih lima kali. 

Pelecehan itu dilakukan pelaku setiap hendak membangunkan RS yang sedang tidur. Karena kejadian itu juga, RS mulai menjauhi terduga pelaku.

"Pelaku itu kepala kamar, jadi dia selalu membangunkan saya ketika mendekati waktu subuh," ujar RS.

Karena tidak tahan dengan perbuatan pelaku lanjut RS, ia pun merekam detik-detik ketika pelaku beraksi memegang alat vitalnya.

"Saya sudah hapal dia bangunkan saya jam berapa. Jadi, pasang alarm sebelum dia membangunkan saya, kemudian siapkan kamera handphone. Ini sebagai alat bukti saya, " kata RS.

Setelah libur semester, RS kembali ke asrama dan mengambil pakaiannya lalu pindah ke indekos temannya. RS tinggal bersama temannya selama satu bulan karena tidak ingin menjadi korban perbuatan menyimpang pelaku.

Sampai akhirnya pada September 2023, RS dipanggil oleh pihak kampus untuk mencabut beasiswa karena sudah tidak tinggal di asrama.

Mardhiyah, kuasa hukum RS mengatakan, ia melaporkan pelaku atas dugaan asusila pasal 289 KUHP. Akibat peristiwa yang dialami kini kliennya mengalami trauma.

"Klien kami mahasiswa penerima beasiswa bidik misi jadi diwajibkan tinggal di asrama. Kejadian ini dilakukan oleh ketua kamarnya yang membuat klien kami tidak ingin lagi tinggal di asrama itu karena trauma. Karena tidak tinggal di asrama beasiswanya sudah dicabut," kata Mardhiyah.

Mardhiyah menerangkan kliennya bahkan sudah merekam kejadian tersebut sebanyak dua kali karena sebelumnya sudah hafal kapan waktu pelaku membangunkannya. 

"Ini terjadi beberapa kali dan dua kali sempat direkam oleh klien kami dengan cara meletakkan handphone di atas kepala yang disandarkannya ketika tidur," ungkap Mardhiyah.

Mardhiyah menyampaikan sebelum membuat laporan, pihaknya sudah mengirimkan surat permohonan untuk melakukan mediasi kepada Rektor UIN. Namun, tidak mendapatkan jawaban yang sesuai.

"Kami sudah memberi surat ke rektor untuk memohon mediasi, tetapi rektor memberi jawaban yang tidak sesuai dengan yang kami inginkan. Kami maunya mediasi. Kami harap Kapolda Sumsel bisa menggiring kasus ini karena ini perbuatan yang tidak benar di dunia pendidikan," tutup Mardhiyah. (mcr35/jpnn)


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler