Mahasiswa Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat

Minggu, 04 Juni 2023 – 12:26 WIB
Seorang pria MH (26) pelaku pengedar narkotika jenis sabu ditahan di Polres Tebing Tinggi. (ANTARA/HO-Humas Polres Tebing Tinggi)

jpnn.com, MEDAN - Mahasiswa di Tebing Tinggi, Sumatera Utara, menjadi pengedar sabu-sabu.

Dari tangan pelaku MH (26) ditemukan barang bukti berupa 13 bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu dengan berat kotor 1,82 gram dan berat bersih 0,65 gram.

BACA JUGA: Polisi Sita 4,3 Kg Sabu-Sabu dari Seorang Pengedar di Konawe

Kemudian satu buah dompet wanita warna putih corak bunga,satu bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang tidak berisi/kosong.

"Satu buah pipet plastik warna putih berbentuk sekop, satu lembar uang kertas pecahan Rp 50.000, satu lembar uang kertas pecahan Rp 10.000, dan dua lembar uang kertas pecahan Rp 5.000," ucap Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto dalam keterangan diterima, Sabtu.

BACA JUGA: Kronologi Penangkapan Pengedar Sabu-Sabu 4,3 Kilogram

Agus menyebutkan pelaku beralamat di Jalan Masjid, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.

"Pelaku ditangkap personel, Rabu (31/5) sekitar pukul 15.00 WIB, di Jalan Flamboyan, Kota Tebing Tinggi," kata dia.

BACA JUGA: Pimpinan KKB Pembunuh Anggota TNI dan Polri Ditangkap

Kasi Humas mengatakan pada hari Rabu, (31/05) sekitar pukul 14.30 WIB, personel Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi menerima informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang meresahkan di dalam sebuah rumah milik warga di Jalan Flamboyan, Kota Tebing Tinggi, sedang memiliki dan menjual diduga narkotika jenis sabu dengan menyebutkan ciri-ciri orangnya.

"Petugas langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP alamat rumah yang dimaksud, setelah tiba di depan rumah keadaan terbuka," ucapnya.

Kasi Humas menjelaskan petugas melihat seorang pria sedang posisi duduk bersila di lantai di ruang tamu, kemudian petugas permisi masuk sambil memperkenalkan diri sebagai polisi.

Kemudian petugas menanyakan identitas pelaku, dan melihat seperti panik dan kaget. Personel melakukan penggeledahan badan/pakaian pelaku dan berhasil menemukan sebuah dompet wanita warna putih corak bunga dari dalam kantong depan sebelah kanan celana yang dipakai pelaku.

"Setelah diperiksa di dalam dompet tersebut ditemukan ada plastik klip transparan berisi 13 bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu," katanya.

Agus menambahkan kemudian satu buah pipet plastik warna putih berbentuk sekop, satu lembar uang kertas pecahan Rp 50.000, satu lembar uang kertas pecahan Rp 10.000, dan dua lembar uang kertas pecahan Rp 5.000.

Kemudian petugas Satres Narkoba menanyakan milik siapa barang bukti yang ditemukan tersebut dan kemudian pelaku mengakui dan menjawab kalau narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya pelaku beserta semua barang buktinya yang ditemukan tersebut dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk proses lebih lanjut

"Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bangunan 22 Ruko di Pluit Melanggar Aturan Dibongkar Paksa


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler