jpnn.com - KENDARI - Kepolisian Resor Konawe, Sulawesi Tenggara, mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe menangkap pria berinisial JM (24) yang diduga sebagai pengedar narkoba, pada Selasa (30/5) malam.
BACA JUGA: Misteri Penyebab Kematian Purnawirawan TNI, Polisi Bongkar Makam Korban
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu 4,3 kilogram.
"JM ditangkap di Kelurahan Inolobunggadue, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, karena diduga kerap mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di daerah tersebut," kata Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi dihubungi dari Kendari, Rabu (31/5).
BACA JUGA: Pegawai Rutan Pekanbaru Nekat Bawa Sabu-Sabu Dipecat
Setiadi mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan masyarakat yang melaporkan bahwa kerap terjadi penyalahgunaan obat-obatan terlarang di Kelurahan Inolobunggadue oleh JM.
Mendapati laporan tersebut, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Konawe Iptu Asriady melakukan pengamatan, kemudian menangkap JM dengan disaksikan ketua RT dan RW Kelurahan Inolobunggadue.
BACA JUGA: Investasi Nikel di Konawe Utara Harus Tetap Kondusif
Setelah melakukan penggeledahan, Tim Satres Narkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam, satu timbangan digital, satu alat isap (bong), dan juga 33,50 gram yang diduga sabu-sabu terbungkus dalam pembungkus rokok. "Awalnya kami dapatkan 33,50 gram yang diduga sabu-sabu di TKP pertama," ujar perwira menengah Polri itu.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mendapatkan petunjuk lain yang dilanjutkan penggeledahan di salah satu gudang yang tak jauh dari TKP pertama.
“Kurang lebih setengah jam kemudian kami dapatkan target (barang bukti) yang lebih besar kurang lebih 4,3 kilogram,” ungkapnya.
AKBP Setiadi mengungkapkan saat ini jajarannya baru menangkap satu orang tersangka, yakni JM.
Namun, Polres Konawe masih akan melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
Untuk saat ini, motif tersangka diduga sebagai pengedar, sedangkan mengenai motif lainnya masih dilakukan pengembangan.
"Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Pasal 114, subsider Pasal 112 Ayat 2 dengan ancaman maksimal hukuman mati,” kata AKBP Ahmad Setiadi. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi