Mahasiswa Edarkan Sabu-Sabu Senilai Rp 2 Miliar, Dapat dari Ayah

Rabu, 03 November 2021 – 19:24 WIB
BNNP Bali beserta jajaran Polda Bali, Bea Cukai Denpasar dan Kejaksaan Negeri Denpasar menunjukkan barang bukti narkotika sebelum dimusnahkan, Denpasar, Bali, Rabu (3/11). Foto: ANTARA/Ayu Khania Pranisitha

jpnn.com, DENPASAR - Mahasiswa asal Lampung bernama Medi Sanjaya alias Kimo ditangkap petugas BNN Provinsi Bali karena menjadi pengedar sabu-sabu seberat satu kilogram dengan nilai penjualannya mencapai Rp 2 miliar.

Tersangka ditangkap pada Rabu (6/10) sekira pukul 13.00 WITA di salah satu homestay wilayah Bali.

BACA JUGA: Betapa Terkejutnya Sang Ibu Melihat Anaknya dan Bina Setiarawan di Kamar Indekos

"Secara total untuk sabu-sabu yang dimusnahkan ini seberat 975,8 gram netto dari seorang mahasiswa asal Lampung bernama Medi Sanjaya. Apabila beredar di masyarakat nilai jualnya kurang lebih mencapai Rp 2 miliar," kata Kepala BNN Bali Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra dalam kegiatan pemusnahan di halaman Kantor BNN Bali, Rabu.

Dia mengatakan dari tersangka Medi Sanjaya disita barang bukti berupa sepuluh buah plastik klip berisi kristal bening narkotika berupa sabu-sabu dengan berat keseluruhan 1.000,15 gram brutto atau berat 990,05 gram netto.

BACA JUGA: Polisi Gadungan Beraksi di Depan Polresta Bandung, Nekat

Saat itu pelaku mengakui bahwa barang narkotika berupa metamfetamina (sabu), timbangan digital warna hitam dan bendel plastik klip kosong yang ditemukan petugas tersebut adalah milik seseorang yang tidak dikenal olehnya bernama 'ayah'.

"Mereka hanya berkomunikasi melalui hp dan pelaku ini mengambil sabu tersebut atas suruhan dari 'ayah' di tempat sampah dekat Homestay Renon dan kemudian membawanya ke dalam kamar," kata Brigjen Sugianyar. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
sabu-sabu   Mahasiswa   BNN   Narkotika  

Terpopuler