jpnn.com, BIMA - Polisi menangkap mahasiswa berinisial CA (29), pelaku kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Bolo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kepala Seksi Humas Polres Bima Iptu Adib Widayaka mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya indekos yang kerap jadi tempat transaksi narkoba.
BACA JUGA: Kasat Narkoba AKP ENM yang Ditangkap karena Sabu-sabu Ternyata Punya Harta Sebegini, Jangan Kaget
Polisi langsung menindaklanjuti laporan tersebut.
Pada Minggu (14/8), polisi menggerebek kamar kos-kosan tersebut dan menangkap CA.
BACA JUGA: Baru Bebas dari Lapas Sukamiskin, Eks Wali Kota Cimahi Kembali Ditangkap KPK
Hasil penggeledahan kamar kos-kosan tersebut, polisu menemukan sebelas paket sabu-sabu.
"Kotak kaca mata yang di dalamanya berisi sebelas paket sabu-sabu itu berada di samping saudara CA," kata Iptu Adib dalam keterangan tertulis, Kamis (18/8).
BACA JUGA: JN Ditangkap BNN, Ternyata Dia Bandar Besar Narkoba, Tak Disangka, Ini Orangnya
Polisi juga menyita alat untuk mengonsumsi sabu-sabu dari kamar kos-kosan tersebut.
"Saudara CA yang merupakan mahasiswa, diamankan karena diduga memiliki, menguasai, atau mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu," beber Iptu Adib.
Kepada polisi, pelaku mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang yang dipanggilnya Tano.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Bima guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (cr1/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Dean Pahrevi