jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut pemerintah tidak akan melarang aksi yang dilakukan mahasiswa dan buruh pada 20 Oktober 2020. Namun, Mahfud menekankan kepada aturan yang perlu dijalankan saat melaksanakan demonstrasi.
"Pemerintah tidak melarang kalau mau unjuk rasa, yang penting ikuti aturan," kata Mahfud dalam keterangan resmi yang disiarkan akun Youtube Kementerian Polhukam RI, Senin (19/10).
BACA JUGA: Besok BEM SI Gelar Demo Tolak UU Cipta Kerja, Awas, Ada Covid-19!
Mahfud mengatakan, para demonstran tidak perlu mendapatkan izin untuk menggelar unjuk rasa. Para demonstran cukup menyampaikan surat pemberitahuan sebelum menggelar aksi.
"Unjuk rasa adalah unjuk rasa, menyampaikan aspirasi, memberi tahu kepada kepolisian. Tidak harus minta izin. Cukup memberi tahu tempatnya di mana dan berapa massa yang akan dibawa perkiraannya. harap tertib, harap tertib," ungkap mantan Ketua MK itu.
BACA JUGA: Pesan Serius Mahfud MD untuk Demonstran 20 Oktober, Ngeri
Dalam kesempatan ini, Mahfud mengingatkan kepolisian tidak bersikap represif saat massa menggelar demonstrasi pada 20 Oktober. Kepolisian, diharapkan Mahfud, mengedepankan sisi humanis dalam menangani demonstrasi.
"Diharapkan untuk memperlakukan semua pengunjuk rasa itu dengan humanis. Jangan membawa peluru tajam. Saya ingatkan bahwa bukan tidak mungkin di antara pengunjuk rasa itu ada penyusup yang ingin mencari martir. Mencari korban yang kemudian ditudingkan ke aparat," lanjut dia.
BACA JUGA: Demo Mahasiswa Lagi, Polres Jaksel Jaga Objek Vital dan Pusat Perbelanjaan
Di sisi lain, dia berharap, para demonstran untuk berhati-hati dengan kemungkinan penyusup. Mereka itu yang menurut Mahfud, ingin memastikan demonstrasi pada 20 Oktober berujung rusuh.
"Kepada para pengunjuk rasa silakan unjuk rasa, tetapi hati-hati jangan sampai ada penyusup yang mengajak anda bikin ribut atau teman anda, nanti tiba-tiba menjadi korban karena ada penyusup yang ingin menjadi martir," beber dia.
"Kepada aparat aparat keamanan, juga supaya memperlakukan demonstran itu dengan humanis. Penuh persaudaraan karena mereka warga negara kita," pungkas dia.
Sebelumnya, Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) berencana menggelar aksi untuk mendesak Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mencabut Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), Selasa (20/10).
BEM SI menargetkan 5 ribu mahasiswa turun dalam aksi yang diselenggarakan tepat setahun Jokowi menjabat Presiden RI untuk periode kedua.
"Aksi akan dilaksanakan pada Selasa, 20 Oktober 2020 pukul 13.00 WIB dengan estimasi massa aksi sebanyak 5000 mahasiswa dari seluruh Indonesia," tulis keterangan resmi BEM SI yang humasnya kepada jpnn, Senin ini. (ast/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan