Mahasiswa Mengajar Digaji Besar, Guru Honorer Hanya Rp 400 Ribu, Ketua GTKHNK35+: Tolong Pak Jokowi..

Sabtu, 20 Februari 2021 – 14:31 WIB
Para pengurus forum GTKHNK35+ saat melakukan audiensi dengan Kepala KSP Moeldoko. Foto dokumentasi pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merekrut belasan ribu mahasiswa untuk menjadi guru dalam program kampus mengajar menghebohkan kalangan guru honorer.

Terutama di kalangan guru dan tenaga kependidikan honorer nonkategori usia 35 tahun ke atas. Bagi mahasiswa yang ikut program ini, bisa mendapatkan bantuan biaya hidup Rp 700 ribu per bulan dan uang kuliah tunggal (UKT) maksimal Rp 2,4 juta.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Pendiri Demokrat Berkumpul untuk Dongkel AHY? Pesan Muhammadiyah untuk Kapolri, Duh Kompol Yuni

"Nantinya, para mahasiswa tersebut akan mengajari siswa jenjang sekolah dasar di lingkungan mereka masing-masing. Terutama, pada SD yang terakreditasi C hingga yang berada di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal)," ujar Sigid Purwo Nugroho, ketua forum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategori usia 35 tahun ke atas (GTKHNK 35 ) Provinsi Jawa Barat kepada JPNN.com, Sabtu (20/2).

Menurut Sigid, program ini sebenarnya sangat baik untuk memudahkan dan meningkatkan mutu para calon guru dalam seleksi CPNS ke depan.

BACA JUGA: Mau Mutu Pendidikan Meningkat, Urus Dulu Guru Honorer dengan Baik dan Benar

Namun ,tentunya program tersebut belum pantas direalisasikan saat ini hingga beberapa tahun mendatang. 

Sebab, gaji guru dan tenaga kependidikan honorer saja banyak yang Rp 400 ribu ke bawah. Itu pun masih dipersulit dalam rekruitmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bagi yang sudah mengabdi sebagai tenaga honorer di sekolah negeri semua jenjang selama 5 tahun bahkan 10 tahun ke atas.

BACA JUGA: Tolong Passing Grade Kelulusan PPPK Lebih Rendah, Kasihanilah Guru Honorer K2 dan Nonkategori

"Kemendikbud seharusnya memberi solusi serta jalan tengah terbaik terhadap aspirasi GTKHNK 35 . Bukan memaksakan regulasi karena memiliki power," kritik Sigid.

Dia menambahkan, Komisi X DPR RI sendiri sepakat dan mendorong Kemendikbud untuk segera mengafirmasi guru dan tenaga kependidikan honorer nonkategori khususnya usia 35 tahun ke atas.

Skema yang digunakan adalah pengangkatan bukan seleksi lagi sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian GTKHNK 35 . 

Mengenai pernyataan Kemendikbud bahwa tanpa tes itu melanggar undang-undang, lanjut Sigid, sebenarnya cukup dengan solusi tes administrasi dan arahkan untuk mengikuti pelatihan-pelatihan. Ini agar kompetensi dan wawasan yang dimiliki tetap kekinian. 

"Setiap guru honorer yang memiliki nomor UKG bisa login SIM PKB dan mengikuti pelatihan pelatihan yang nantinya mendapatkan sertifikat dari Kemendikbud seperti seri asessment kompetensi minimum (AKM) dalam program guru belajar dan lainnya," terangnya. Sedangkan bagi guru honorer yang belum linier tinggal arahkan untuk mengikuti pendidikan profesi guru (PPG), yang terpenting angkat dulu menjadi PNS melalui Keputusan Presiden (Keppres) pada 2021 ini. 

"Kami sangat berharap Presiden RI mendengar keluh kesah dan menerima aspirasi GTKHNK 35 . Tolong Pak Jokowi, angkat kami menjadi PNS," pungkasnya. (esy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler