Mau Mutu Pendidikan Meningkat, Urus Dulu Guru Honorer dengan Baik dan Benar

Jumat, 19 Februari 2021 – 23:23 WIB
Guru honorer minta perlakuan khusus pada seleksi PPPK. Ilustrasi. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Didi Suprijadi meminta pemerintah jangan menuntut lebih kepada honorer dan menganggap mereka tidak kompeten. Mutu pendidikan Indonesia masih rendah itu karena kesalahan pemerintah sendiri yang tidak mengurus guru honorer dengan baik dan benar.

"Saya heran dengan pemerintah. Selalu menyudutkan kualitas guru honorer tetapi tenaga mereka dipakai terus. Giliran mutu pendidikan kita rangking bawah di tingkat dunia, semua kesalahan ditimpakan kepada guru," kata Didi kepada JPNN.com, Jumat (19/2).

BACA JUGA: Tolong Passing Grade Kelulusan PPPK Lebih Rendah, Kasihanilah Guru Honorer K2 dan Nonkategori

Pembina Forum Guru Tenaga Honorer dan Swasta Indonesia (FGTHSI) ini menegaskan, mutu pendidikan bisa meningkat bila guru honorer diurus dengan baik dan benar. Sebab, guru honorer ini lebih banyak jumlahnya dan mereka ada di ruang-ruang kelas yang ditinggalkan PNS.

"Berikan mereka status kepegawaian yang jelas, pelatihan, kesejahteraan, dan perlindungan," ujarnya.

BACA JUGA: Pernyataan Keras Ketua PGRI soal Nasib Guru Honorer, Menggetarkan Jiwa

Untuk perlindungan hukum menurut Didi, dasar hukumnya jelas yaitu Pasal 40 Ayat (1) butir (d) Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 39 Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen  dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

"Guru harus mendapatkan perlindungan hukum, profesi, keselamatan, dan kesehatan kerja serta perlindungan atas hak kekayaan intelektual," ucapnya. "Melindungi guru dari tindakan ancaman, diskriminatif dan pemutusan hubungan kerja semena-mena merupakan bagian dari kegiatan perlindungan guru," sambungnya.

BACA JUGA: Gabung Bisnis AFC, Guru Asal Makassar Ini Raup Penghasilan Rp40 Juta per Bulan

Dia meminta pemerintah pusat, daerah, masyarakat, organisasi profesi dan satuan pendidikan memberikan perlindungan bagi guru. Ancaman, intimidasi dan pemutusan hubungan kerja semena-mena yang dilakukan guru honorer seperti kasus Hervina di Kabupaten Bone harusnya tidak boleh terjadi.

Kepala sekolah sebagai pimpinan satuan pendidikan merupakan orang pertama dan utama melindungi guru dari tindakan pemutusan hubungan kerja yang semena-mena, bukan sebaliknya.

"Organisasi profesi seperti PGRI di Kabupaten Bone serta Dinas Pendidikan sebagai perangkat daerah, wajib melindungi guru, khususnya guru honorer, Ibu Hervina," ucapnya

Kasus kasus yang menimpa guru honorer bukan hanya dialami Hervina. Masih banyak guru yang belum mendapat perlindungan  di negeri tercinta ini. 

Namun kata Didi, banyak yang  tidak terungkap. Terungkapnya kasus guru Hervina bisa menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa kehidupan guru-guru honorer masih jauh dari apa yang diharapkan. 

"Bila bangsa ini ingin maju, maka benahilah pendidikannya. Jika ingin pendidikan bermutu, maka urus gurunya dengan benar dan baik," pungkasnya. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler