Mahasiswa Nekat Meretas Nomor Kantor Polisi

Jumat, 20 September 2024 – 13:24 WIB
Ilustrasi - Polda Metro tangkap mahasiswa karena meretas nomor Polsek Setiabudi. Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Nekat meretas alamat dan nomor telepon seluler Polsek Setiabudi, mahasiswa asal Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, berinisial KTD (22) ditangkap petugas Polda Metro Jaya.

Dalam modusnya KTD mengaku sebagai anggota kepolisian.

BACA JUGA: YA Sebar 59 Video Porno Anak dan Orang Dewas Lewat Telegram

"Pada pukul 20.00 WIB, hari Kamis, tanggal, 12 September 2024, tim Penyidik Unit 1 dan Unit 2 Subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak, Jumat.

Dia menjelaskan KTD meretas alamat Polsek Setiabudi melalui kegagalan fungsi suatu aplikasi sehingga tidak dapat berjalan (bug) Google kemudian mengubah Google bisnis profil pada data Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan.

BACA JUGA: YS Temannya Bripka AS Pelaku Penganiayaan Berat Sudah Ditangkap Polda Riau

Tak hanya meretas alamat Polsek Setibudi, dia kemudian mengubah rute alamatnya ke SDN 05 Cipete Utara dan mengganti kontak Google bisnis menjadi nomor ponsel miliknya.

"Tersangka melakukan pengeditan/perubahan data-data seperti nama bisnis, alamat, kode pos, nomor HP, WhatsApp, email dan alamat website," ungkapnya.

BACA JUGA: Mak-Mak Lagi Olahraga Diserang Anjing di Semarang, Digigit & Penuh Luka

KTD lalu mengaku menjadi anggota polisi dan mengarahkan korbannya untuk mengirim uang ke rekening yang disiapkan.

Setelah meretas alamat Polsek Setiabudi, dia juga menghubungi nomor yang pernah melakukan kontak dengan Polsek Setiabudi. KTD kemudian mengirim kode OTP untuk meretas data pribadi.

Kepolisian sedang mendalami jumlah kerugian yang disebabkan oleh aksi peretasan KTD tersebut.

Adapun barang bukti yang disita, yakni sebuah telepon seluler (ponsel) milik tersangka. Dipastikan alamat Polsek Setiabudi di Google kini sudah kembali normal.

Atas perbuatannya, KTD dijerat dengan Pasal 46 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) jo Pasal 30 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau Pasal 48 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) jo Pasal 32 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau Pasal 51 Ayat (1) jo 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anies Masih Punya Peluang Maju di Pilkada Jakarta, 4 Partai Ini Bisa Berkoalisi


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler