jpnn.com, SUMEDANG - Mahasiswa berinisial TNR (24), diciduk jajaran Polres Metro Jakarta Barat karena kedapatan membaea ganja seberat 515 gram.
Pelaku diketahui berstatus mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Sumedang, Jawa Barat.
BACA JUGA: Ibu Rumah Tangga Ini Menghancurkan Harapan Banyak Anak Gadis di Padang
TNR ditangkap pada 31 Agustus 2022 di sebuah tempat pengiriman ekspedisi di Sumedang.
"Pada tanggal 31 Agustus 2022 sekitar jam 10.00 WIB, tim berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial TNR pada saat menerima paketnya di kantor jasa ekspedisi," ucal Kasat Res Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal, Jumat (23/9).
BACA JUGA: Parkir di Depan Rumah, Sepeda Motor Mahasiswa Raib Digasak Maling
Penangkapan TNR bermula ketika jajaran Polres menerima informasi adanya aktivitas pengiriman ganja dari Aceh ke Sumedang.
Polisi pun langsung melakukan pengintaian terhadap TNR.
BACA JUGA: Ladang Ganja Siapa? Luas Banget
"Kami juga dapat informasi paket tersebut dialamatkan ke kantor sekretariat organisasi intra kampus, dengan keterangan paket pengiriman kopi," ujar AKBP Akmal.
Saat diperiksa, TNR mengaku membeli ganja tersebut seharga Rp 2.000.000 dari seseorang bernama ALX.
"Saat ini ALX masih dalam pengejaran kami," tegas Akmal.
Saat ini, TNR masih mendekam di tahanan Polres untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Memotivasi 600 Mahasiswa Unair, Firli Ungkap Formula Sukses Hingga Jadi Ketua KPK
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha