Mahasiswa Punya Pekerjaan Sampingan Haram

Sabtu, 26 Juni 2021 – 00:29 WIB
Polisi tangkap mahasiswa asal Muna diduga edarkan sabu-sabu di Kendari, Jumat (25/6). Foto: ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda sultra

jpnn.com, KENDARI - Diduga mengedarkan sabu-sabu di Kota Kendari, mahasiswa asal Kabupaten Muna ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara.

Tersangka inisial MM (23) ditangkap pada Jumat (25/6) dini hari, pukul 01.00 WITA, di daerah Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kendari.

BACA JUGA: 4 Kelompok Geng Adu Kekuatan, Saling Bacok di Tengah Jalan, Korban Berjatuhan

"Tersangka ditangkap saat pulang dari melakukan penempelan sabu-sabu dan masuk pekarangan rumah indekos di daerah Kambu menggunakan kendaraan motor Yamaha Fino," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman.

Usai melakukan upaya paksa dan penangkapan tersangka dilanjutkan dengan penggeledahan yang disaksikan masyarakat setempat.

BACA JUGA: Bu YN & MN Biasa Transaksi di Rumah, Langganannya Remaja, Kalau Sepi Dapat Upah Rp100 Ribu

Namun, dari hasil penggeledahan tidak ditemukan sabu-sabu karena tersangka baru membuang atau menempel di berbagai tempat.

Setelah dilakukan interogasi awal, kata Kombes Muhammad Eka, tersangka menjelaskan bahwa barang sisa yang dimiliki disimpan di rumah kosong temannya di Perumahan BTN Anduonohu, Blok E Nomor 5, di dalam kantong plastik bening yang diletakkan di dalam lemari pakaian.

Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 langsung mengembangkan ke Perumahan BTN disaksikan masyarakat.

Saat penggeledahan di dalam lemari ditemukan sabu-sabu siap edar yang sudah dikemas dalam berbagai kemasan bekas makanan ringan dan permen.

"Total barang bukti yang kami sita 20 sachet kecil diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 11,40 gram," jelasnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler