jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang diajukan sejumlah mahasiswa berbagai universitas.
Gugatan ditolak MK karena pemohon salah tulis UU.
BACA JUGA: Prof Jimly Blakblakan soal Kondisi Politik saat Pembentukan MK
Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis, mengatakan pemohon Deddy Rizaldy Arwin Gommo, Maulana Farras Ilmanhuda, Eliadi Hulu, Andri Marbun, Mario Daniel Pardamean Hutabarat, Kevin Jonathan Lazarus dan Batara Budiono Siburian mengubah undang-undang yang dimohonkan untuk diuji.
Awalnya para pemohon mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, kemudian setelah melakukan perbaikan permohonan, norma yang diuji adalah Pasal 31 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2009.
BACA JUGA: UU MK Direvisi, Pemerintah Minta DPR Pertimbangkan Usia Minimum Hakim Konstitusi
Menurut para pemohon dalam sidang sebelumnya, perubahan undang-undang yang dimohonkan untuk diuji itu didasarkan pada nasihat majelis hakim dalam sidang perdana.
"Padahal majelis hakim pada sidang pemeriksaan pendahuluan tanggal 22 Juni 2020 menyarankan agar menuliskan undang-undang yang dimohonkan pengujian secara lengkap agar penulisan peraturan perundang-undangan dipenuhi dalam permohonan para pemohon," tutur Arief Hidayat.
BACA JUGA: Iwan Fals Mengomentari Kerugian Pertamina dan PLN
Akibat perubahan itu, Mahkamah Konstitusi memandang terdapat kesalahan dalam penulisan undang-undang yang dimohonkan sehingga permohonan menjadi kabur.
Ada pun para mahasiswa itu mempersoalkan putusan Mahkamah Agung berpotensi dianulir dengan peraturan yang lain karena tidak terdapat larangan peraturan yang dibatalkan Mahkamah Agung dapat diundangkan kembali dalam waktu singkat.
Permohonan itu terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diatur Perpres Nomor 64 Tahun 2020 setelah sebelumnya Mahkamah Agung membatalkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Soetomo