MAKI Duga DPR Kurang Teliti Soal Nama Calon Anggota BPK, Vera Ingatkan Hal ini

Senin, 09 Agustus 2021 – 23:07 WIB
Ilustrasi - Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) menerima laporan pandangan dari fraksi Demokrat yang diwakili oleh Vera Febyanthy (kanan) disela Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2020). (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Vera Febyanthy menanggapi pernyataan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang menduga DPR RI kurang teliti dalam memeriksa berkas administrasi para calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Vera meminta semua pihak menghormati proses seleksi yang ada karena Komisi XI DPR telah menetapkan 16 nama yang akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan.

BACA JUGA: HNW Singgung Soal Palestina, Dia Bilang Begini

“Sebanyak 16 nama calon anggota BPK sudah ditetapkan dalam rapat internal Komisi XI DPR pada 24 Juni lalu. Kami sudah sepakat, mekanisme berikutnya adalah uji kelayakan," ujar Vera dalam keterangannya di Jakarta, Senin (9/8).

Menurut Vera, proses seleksi calon anggota BPK saat ini sudah sesuai mekanisme UU Nomor 15/2006 tentang BPK.

BACA JUGA: Banyak Warga Papua Belum Mau Melakukannya, Danrem 174/ATW Lakukan ini

Dia mengatakan Komisi XI DPR tidak dapat membicarakan nama-nama calon anggota BPK tertentu karena kualitas para calon akan dilihat saat uji kelayakan berlangsung nantinya.

Dia mengajak semua pihak menunggu uji kelayakan untuk melihat kualitas para calon.

BACA JUGA: Pemerintah Sebaiknya Beri Beasiswa Bagi Anak yang Yatim Piatu Akibat COVID-19

Uji kelayakan rencananya akan berlangsung pada Masa Sidang I Tahun Sidang 2021-2022.

"Tunggu saja, nanti saat uji kelayakan bisa dilihat kualitas para calon. Mengerucut ke mana, siapa yang dianggap berintegritas, punya kompetensi dan lain-lain," katanya.

Vera mengatakan DPR juga sedang menunggu fatwa dari Mahkamah Agung (MA), hal itu mengenai fatwa Ketua MA kepada Ketua DPR RI dengan Nomor: 118/KMA/2009 tanggal 24 September 2009 perihal Pendapat Hukum MA tentang Pasal 13 huruf j Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Menurut dia, proses itu tidak akan ganggu proses seleksi, karena nama-nama sudah diketuk dalam rapat internal Komisi XI DPR, sehingga prosesnya tetap berjalan sambil menunggu fatwa MA.

“Komisi XI sudah sepakat Pimpinan DPR minta fatwa ke MA, proses itu tidak akan ganggu seleksi, karena nama-nama sudah diketuk dalam rapat internal."

"Tetap jalan sambil menunggu fatwa MA, semua pihak harus hormati proses ini," ujarnya.

Menurutnya, DPD RI juga akan memberi pertimbangan terkait seleksi calon anggota BPK karena uji kelayakan dan pengambilan keputusan tetap dilakukan Komisi XI DPR yang selanjutnya dibawa dalam Sidang Paripurna DPR RI.

Vera berharap paling lambat September 2021, sudah ada satu nama calon terpilih, menggantikan anggota BPK Bahrullah Akbar yang akan pensiun pada 27 Oktober 2021.

Sebelumnya, MAKI menduga DPR RI tidak teliti dalam memeriksa berkas administrasi para calon anggota BPK.

MAKI menilai dari 16 orang tersebut terdapat dua orang calon anggota BPK yang diduga tidak memenuhi persyaratan, yaitu Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z Soeratin.

MAKI menilai kedua calon tersebut secara administratif tidak memenuhi persyaratan sebagaimana Pasal 13 huruf j UU BPK.

Namun tetap masuk dalam pengumuman resmi dan akan mengikuti pelaksanaan uji kelayakan.

MAKI menilai Pasal 13 huruf j UU BPK menyatakan bahwa untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK, calon harus paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.(Antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler