Mahasiswa Tuntut Hakim Banding Transparan

Jumat, 30 Agustus 2013 – 18:05 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Puluhan mahasiswa yang tergabung kedalam Forum Mahasiswa Peduli Internet (FMPI), menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Pengadilan Tinggi Jakarta (PT) dan Komisi Yudisial (KY), Jumat (30/8).  Mereka menuntut pemeriksaan banding kasus kerjasama Indosat-IM2 transparan.

Para mahasiswa, menggelar aksi teaterikal dengan memerankan adegan persidangan Indosat-IM2 dan menampilkan tokoh para hakim dengan mengucapkan dialog-dialog yang berisi sindirian. Beberapa mahasiswa yang lain merentangkan spanduk sambil berorasi.

BACA JUGA: Picu Perkosaan, Miss World Ditolak Keras PPP

"Kami ingin ada transparansi pemeriksaan banding hakim pengadilan tinggi dengan cara menggelar sidang terbuka, agar semua masyarakat menyaksikan kembali proses pemeriksaan," ungkap Akbar, Ketua Presidium FMPI.

Akbar mengakui, kebiasaan persidangan banding selama ini memang digelar tertutup. Namun, karena pemeriksaan kasus Indosat-IM2 banyak kejanggalan, hakim PT harus lebih responsif. Pasalnya, pada persidangan tingkat pertama, hakim sama sekali tidak mendengar keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan.

BACA JUGA: Moeldoko Janji Tertibkan Prajurit Ugal-Ugalan

Selain menuntut sidang terbuka, mahasiswa juga menutut KY mengusut dugaan pelanggaran etika para hakim Tipikor yang memeriksa kasus ini. Pelanggaran tersebut yakni, tidur saat bersidang, berbicara pelan saat baca putusan, dan salah menyebut para pihak.

"Akibatnya, saat itu sejumlah pengunjung sidang berbeda pendapat soal vonis dan ganti rugi yang harus dibayarkan Indosat dan IM2, karena itu kami minta kepada Komisi Yudisial untuk menindak tegas majelis hakim Tipikor atas pelanggaran kode etik dalam persidangan.” ungkapnya.

BACA JUGA: Nazaruddin Pernah Minta Jatah e-KTP ke Mendagri

Akbar menambahkan, dukungan mahasiswa terhadap Indosat-IM2 semata karena putusan bersalah hakim Tipikor atas mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto pada Juli lalu mengancam investasi sektor telekomunikasi karena ketidak pastian hukum.

“Dengan terganggunya investasi sektor telekomunikasi, tentunya akan mengganggu layanan masyarakat seperti internet,” ungkapnya.

Para mahasiswa yang terlibat aksi berasal dari dalah gabungan mahasiswa dari sejumlah universitas di Jakarta di antaranya dari Universitas Indonesia, Gunadarma, Trisakti, Bina Sarana Informatika (BSI) dan sejumlah aktivis lainnya.

Sekadar informasi pada Juli lalu hakim Tipikor memutus bersalah Indar dengan penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsidaer 3 bulan atas kerjasama jaringan 3G Indosat. Hakim juga menghukum IM2 bayar denda Rp 1,3 triliun. Tidak puas atas putusan ini, Indar mengajukan upaya banding.(rls/fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penolakan Mahfud dan Rustri Bukti Komite Sepelekan Administrasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler