jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 188 mahasiswa dan empat pendamping dari Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma (FH Unwiku), Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah pada Rabu (20/11/2019, mengadakan kunjungan ke Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta.
Kedatangan mereka ke kompleks parlemen untuk memperdalam ilmu yang mereka tekuni terutama belajar mengenai masalah hukum tata negara. Untuk itu, kedatangan mereka diterima langsung oleh Sesjen MPR Dr. Ma’ruf Cahyono, Kabiro Humas Setjen MPR Siti Fauziah, Plt. Kabag Pemberitaan, Hubungan Antar Lembaga, dan Layanan Informasi Publik, Budi Muliawan.
BACA JUGA: Ketua MPR RI: Kasus Desa Fiktif Harus Diusut Tuntas
Saat berada di Lt.2, Ruang GBHN, Gedung Nusantara V, Pembantu III Dekan FH Unwiku, Iskatrinah mengucapkan dirinya bersama seluruh pendamping dan mahasiswa merasa bangga diterima langsung Ma’ruf Cahyono. “Sebuah kebanggaan,” tuturnya.
Menurut Iskatrinah, kedatangan rombongan yang menggunakan 4 bus ke Jakarta itu untuk menambah dan membuka wawasan dari ilmu yang ditekuni terutama terkait dengan isu-isu yang ada di MPR.
BACA JUGA: Airlangga dan Bamsoet jadi Penasihat Fraksi Golkar MPR RI
“Mudah-mudahan kunjungan kami bisa memberi manfaat yang sebesar-besarnya,” ujar perempuan yang menggunakan kaca mata itu.
Kedatangan mereka disambut antusias oleh Ma’ruf Cahyono, Siti Fauziah, dan Budi Muliawan. Ma’ruf Cahyono mengucapkan selamat datang. “Kedatangan ke sini selain melihat bentuk fisik Gedung MPR secara langsung juga belajar mengenai sistem tata negara,” ujarnya.
BACA JUGA: Bamsoet: Empat Pilar MPR RI Prasyarat Minimal Bangsa Indonesia Berdiri Kukuh
“MPR merupakan salah satu simbul dari sistem ketatanegaraan kita,” tambahnya.
Dengan datang ke kompleks parlemen, Ma’ruf Cahyono menyebut bahwa mahasiswa Unwiku telah belajar secara keseluruhan, baik sejarah mengenai Gedung MPR/DPR/DPD RI, yang pada tahun 1998 menjadi aksi demontrasi untuk menuntut reformasi; hingga bertemu para legislator.
Pria asal Banyumas itu berharap apa yang dipelajari di bangku kuliah bisa dipadukan dengan praktik di lapangan yang telah mereka lakukan selama di Jakarta sehingga menemukan esensi dari konsep dan teori yang mereka pelajari. “Semua yang dipelajari ada di sini,” paparnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ma’ruf Cahyono menguraikan mengenai wewenang dan tugas MPR. Dikatakan anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD. “Jumlah anggota MPR sebanyak 711 orang, mereka berasal dari DPR sebanyak 575 orang dan dari anggoa DPD 136 orang,” paparnya.
Dia menjelaskan DPR merupakan representasi partai politik, sedang DPD merupakan representasi perwakilan daerah. Terkait terbentuknya DPD, dirinya meminta para mahasiswa membaca risalah terkait terbentuknya sebuah lembaga negara.
Lebih lanjut, dikatakan kedudukan MPR menurut Ma’ruf Cahyono sebelum dan setelah amandemen UUD Tahun 1945 tidak sama. Sebelum amandemen, struktur tata negara bersifat hirarkhis, semua bertumpu pada pertanggungjawaban. Setelah diamandemen, struktur tata negara tidak lagi hirarkhis namun horizontal fungsional.
“Membedakan lembaga-lembaga negara sekarang dilihat dari fungsi-fungsinya,” ucapnya. Fungsi-fungsi lembaga negara disebut ada dalam UUD.
MPR dikatakan mempunyai wewenang dan tugas. Wewenang itu seperti mengubah UUD, melantik Presiden, dan memakzulkan Presiden. Disebut dulu MPR juga menetapkan haluan negara dalam GBHN. Terkait haluan negara, sekarang ada keinginan menghidupkan kembali pola itu. Bagi MPR hal demikian sangat mungkin sebab ada ruang untuk mengamendemen konstitusi.
“Yang tak boleh diubah adalah Pembukaan UUD dan NKRI,” paparnya.
Sedang tugas MPR, disebutkan oleh Ma’ruf Cahyono adalah memasyarakatkan atau mensosialisasikan Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan Ketetapan MPR; melakukan pengkajian sistem ketatanegaraan, dan melaksanakan pengelolaan aspirasi masyarakat. MPR mempunyai alat kelengkapan, yakni Badan Sosialisasi, Badan Anggaran, Badan Pengkajian, dan didukung oleh Komisi Kajian Ketatanegaraan.
“Saat ini MPR dipimpin oleh 10 pimpinan, mereka merepresentasikan semua kekuatan politik dan daerah,” ucapnya.
Dengan paparan itu, Ma’ruf Cahyono menyebut MPR merupakan lembaga negara yang mempunyai kewenangan tertinggi dengan didukung oleh SDM dan para pakar di bidangnya.(jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi