Biadab! BN Menyetubuhi Anak Kandung Berkali-kali, Korban Hamil

Senin, 24 Juli 2023 – 16:23 WIB
Wakapolres Purbalingga Donni Krestanto (kanan) didampingi Plt. Kasi Humas Iptu Imam Saefudin menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers pengungkapan kasus persetubuhan yang dilakukan seorang bapak terhadap anak kandung di Purbalingga, Senin (24/7/2023) siang. ANTARA/HO-Polres Purbalingga

jpnn.com, PURBALINGGA - Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga menangkap BN (41) yang menyetubuhi anak kandung hingga korban berinisial DM (16) hamil.

"Kasus persetubuhan ini dilakukan oleh BN (41) terhadap anak kandungnya berinisial DM (16)," kata Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto, Senin siang (24/7).

BACA JUGA: Vonis Mati Rizky Noviyandi Pembunuh Anak Kandung, Hakim: Terdakwa Sangat Keji!

Kasus inses itu terungkap setelah ibu korban, MSI (39) curiga melihat kondisi anaknya agak gemuk dan mengeluh lemas serta perutnya membesar.

MSI lantas membawa sang putri ke RSUD Dr. R. Goeteng Taroenadibrata Purbalingga untuk menjalani pemeriksaan.

BACA JUGA: Sahroni: Tindakan Polisi Melumpuhkan Begal di Deli Serdang Sudah Tepat

Setelah pemeriksaan air seni menggunakan alat tes kehamilan, hasilnya ternyata positif hamil.

Setelah itu MSI menanyakan soal kehamilan itu kepada anaknya dan DM pun mengaku bahwa perbuatan itu dilakukan ayah kandungnya, BN.

BACA JUGA: Kasus Bacaleg Diduga Hamili Anak Kandung, Begini Info dari Kombes Arman

"Setelah mendengar pengakuan DM, ibu korban kemudian melaporkan kepada kakaknya, MBR (49). Pakde korban itu selanjutnya lapor ke kepolisian," ucap Donni.

Atas laporan itu, personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purbalingga bergerak menangkap BN pada tanggal 19 Mei 2023.

Persetubuhan Pertama Tahun 2017

Dari hasil pemeriksaan, BN mengakui aksi biadab itu pertama kali dilakukannya pada Agustus 2017, saat korban masih duduk di bangku kelas 5 SD.

"Saat itu tersangka pura-pura tidur di samping korban dan mengajak anaknya untuk melakukan persetubuhan. Namun, DM menolak ajakan tersebut," ungkap Donni.

Lantaran anaknya menolak, BN malah mengancam akan membunuh korban jika tidak mau melayani permintaannya.

Akhirnya, DM pun menuruti kemauan ayahnya pada tanggal 15 Agustus 2017 sekitar pukul 23.00 WIB.

Setelah kejadian itu, tersangka sering melakukan persetubuhan dengan anaknya tersebut.

"Kadang seminggu tiga kali, kadang setiap hari tergantung pada kemauan dan kondisi di rumah. Perbuatan itu terakhir dilakukan pada tanggal 24 Maret 2023 sekitar pukul 01.00 WIB di kamar korban," tutur Kompol Donni.

Atas kelakuannya itu, tersangka BN dijerat Pasal 81 Ayat (1), (2), dan Ayat (3) UU Perlindungan Anak.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler