jpnn.com, TARAKAN - Jajaran Polda Kaltara berhasil mengungkap kasus prostitusi online di Tarakan yang melibatkan mahasiswi bertarif Rp 1.750.000 untuk sekali kencan. Dimana yang Rp 750 ribu menjadi jatah si muncikari.
Keberhasilan Polda Kaltara ini diapresiasi praktisi hukum Universitas Borneo Tarakan, Yasser Arafat.
BACA JUGA: Mahasiswi Mau Diajak Enak-enakan, Tarifnya Rp 1,75 Juta
Ia bahkan berharap kepolisian dapat mengungkap kasus ini secara tuntas, dengan tidak hanya menjerat sang mucikari saja, melainkan juga mereka yang terlibat di dalam jaringannya. “Sepertinya ini kasus yang pertama di Kaltara,” ujar Yasser Arafat.
“Saya berharap penegakan hukum tidak hanya menyasar mucikarinya saja, tetapi pelanggan dan PSK-nya dapat dijerat juga,” sambung dosen Fakultas Hukum UBT ini.
BACA JUGA: Mahasiswi Minta Dicarikan Pelanggan, Terima Bersih Rp 1 Juta
BACA JUGA: Mahasiswi Minta Dicarikan Pelanggan, Terima Bersih Rp 1 Juta
Menurut Yasser, selain muncikari, pihak lain yang terlibat juga bisa dijerat pidana. PSK misalnya, bisa diancam dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
BACA JUGA: Tegang, Rusdan Ditembak Bagian Kakinya
Yakni pasal 45 ayat (1) junto pasal 27 ayat (1) UN nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara.
Dalam hal pengawasan, selain kepada pihak kepolisian, Yasser juga mengharapkan partisipasi aktif dari masyarakat. Apabila mendapatkan konten pornografi atau prostitusi online, segera melaporkan ke pihak berwenang.
Menurutnya, setiap daerah pasti memiliki potensi berkembangnya prostitusi online. Di Tarakan sendiri, ia justru khawatir dengan potensi itu menyusul telah ditutupnya lokalisasi.
Karena itu, Yasser berharap kepolisian dapat terus bergerak untuk mengungkap jaringannya. Sebab praktik prostitusi online mudah menyasar para pelajar dan mahasiswa yang akrab dengan media sosial.
“Jalannya cukup terbuka lebar dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan termasuk bisnis prostitusi online. Saat ini hampir sebagian besar pelajar dan mahasiswa telah memiliki akun di media sosial,” tuturnya.
Pengungkapan kasus ini, dinilai Yasser, harus menjadi peringatan bagi instansi pendidikan, baik tingkat SMP, SMA hingga perguruan tinggi, untuk menangkal potensi prostitusi di kalangan pelajar dan mahasiswa.
BACA JUGA: Kondom di Kamar Andi Arief Masih Bungkusan, Belum Dibuka
Pihak universitas misalnya, harus punya tindakan tegas apabila ada mahasiswanya yang terbukti terlibat prostitusi online.
“Bentuknya seperti apa, tentu menyesuaikan aturan yang berlaku di kampus. Di sisi lain, hukum juga harus ditegakkan bagi PSK-nya. Tentunya jika bukti-bukti yang ada menguatkan untuk menjerat di PSK-nya,” harapnya. (mrs/udi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Prostitusi Pelajar: Tarif Rp 800 Ribu Jika Tidak Pakai Kondom
Redaktur & Reporter : Soetomo