Penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya resmi menetapkan Putri Kalingga Hermawan, 21, salah satu mahasiswi fakultas hukum Universitas Indonesia (UI) sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan lalu lintas hingga menabrak Apotek Senopati di Jalan Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (27/10) dini hari kemarin.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan, Putri diduga lalai dalam insiden yang menewaskan seorang satpam itu.
BACA JUGA: Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Pembunuhan PNS Kementerian PU
“Karena kelalaiannya saat mengemudi menyebabkan laka lantas (kecelakaan lalu lintas) yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Fahri kepada wartawan, Senin (28/10).
Menurut Fahri, harusnya saat di lokasi Putri menginjak pedal rem karena sedang di tikungan. Namun, bukan pedal rem yang diinjak, tetapi pedal gas.
BACA JUGA: Pria Asal Aceh Tewas Diterkam Binatang Buas, Jasadnya Diseret ke Hutan
"Saat berbelok, tersangka hendak menginjak pedal rem, tapi yang diinjak pedal gas hingga menabrak,” beber Fahri.
Fahri menambahkan, pihaknya sudah memerika dan melakukan tes urine terhadap pelaku. Hasilnya menyebutkan pelaku negatif mengkonsumsi narkoba maupun alkohol.
BACA JUGA: Sekap Dirut Perusahaan di Kamar Hotel, Tujuh Penagih Utang Digulung Polisi
Diketahui, kecelakaan ini terjadi pada Minggu dini hari pukul 03.30 WIB. Mobil Nissan Livina yang dikendarai Putri hilang kendali dan menabrak Apotek Senopati. Akibatnya, seorang petugas keamanan bernama Asep Kamil meninggal dunia.
BACA JUGA: Gadis 15 Tahun Ini Ungkap Perlakuan Bejat Dua Pemuda yang Menculiknya
Mobil Nissan yang dikendarai Putri itu juga mengangkut dua orang. Dari keterangan salah satu temannya, diketahui mereka dalam perjalanan pulang dari salah satu bar di Jakarta Selatan. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan