Mahasiswi Korban Pemerkosaan Lapor Polisi, Hasilnya?

Rabu, 20 Oktober 2021 – 23:56 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, BANDA - Polda Aceh langsung turun tangan untuk mengambil alih penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan yang dialami seorang mahasiswi di Aceh Besar.

Perkara ini menjadi sorotan setelah korban yang beberapa kali melapor ditolak aparat kepolisian. Alasannya, korban belum divaksin terkait Covid-19.

BACA JUGA: Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Sapi, Polda Aceh Juga Usut Proyek Lain Bernilai Rp 158 Miliar

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan tim dari Unit PPA Ditreskrimum telah menerjunkan anggotanya ke lapangan untuk melakukan pendalaman dan proaktif mendatangi kediaman pelapor.

Tim Unit PPA Ditreskrimum Polda Aceh juga telah menanyai korban dan memeriksa lokasi kejadian dugaan pemerkosaan.

BACA JUGA: Mabes Polri Pastikan Bantu Polda Aceh Buru Lelaki Penghina Presiden Jokowi

“Sekarang kasus dugaan pemerkosaan sudah resmi ditangani Ditreskrimum Polda Aceh," kata Winardy ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (20/10).

Winardy lantas buka suara soal kabar tidak adanya tanda bukti lapor saat korban pemerkosaan membuat laporannya ke Polda Aceh.

BACA JUGA: Bikin Geleng Kepala, Pengusaha Aceh Sumbangkan Dana Rp 2 Triliun ke Polda Sumsel

Menurut dia, ketika datang korban hanya mengajukan konsultasi untuk pelaporan.

Ketika konsultasi petugas menerimanya dengan baik. Namun, saat itu pelapor merasa tidak nyaman karena yang mengambil keterangan adalah polisi pria.

“Ketika itu para polwan sedang melaksanakan vaksinasi massal,” ujar Winardy.

Korban dan kuasa hukumnya memilih pulang dan kembali setelah polwan selesai vaksinasi.

“Saat itu nomor (handphone) petugas pun sudah dikasih," kata Winardy.

Diketahui bahwa seorang mahasiswi di Aceh Besar yang jadi korban pemerkosaan mengaku ditolak saat hendak melaporkan peristiwa itu ke Polresta Banda Aceh.

Peristiwa penolakan itu terjadi Senin (18/10). Saat itu LBH Banda Aceh dan korban mendatangi Polresta Banda Aceh. Namun petugas jaga di pintu melarang mereka untuk masuk jika belum divaksin.

Kejadian serupa terulang saat korban hendak melapor berada di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banda Aceh. Ketika itu petugas juga tidak merespons mereka dengan alasan belum vaksin. (cuy/jpnn)


Redaktur : Friederich
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler