Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Sapi, Polda Aceh Juga Usut Proyek Lain Bernilai Rp 158 Miliar

Kamis, 19 Agustus 2021 – 02:25 WIB
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya (kiri). ANTARA/M Haris SA

jpnn.com, BANDA ACEH - Penyidik Polda Aceh menetapkan sembilan tersangka dugaan korupsi pengadaan sapi di UPTD Inseminasi Buatan Inkubator (IBI) Saree, Dinas Peternakan Aceh tahun anggaran 2017.

Direktur Reskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sanjaya mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti serta meminta keterangan puluhan saksi.

BACA JUGA: KPK Rampas Aset Terpidana Korupsi di Korlantas Polri, Nilainya Puluhan Miliar

"Penetapan dilakukan setelah gelar perkara. Ada sembilan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Sony didampingi Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, di Banda Aceh, Rabu (18/8).

"Mereka semua ada bukti dugaan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan sapi," lanjut Sony.

BACA JUGA: Ini Uang Palsu yang Disita dari Mbah Jamrong, AD Siap-siap Saja

Para tersangka itu masing-masing berinisial ZY selaku pengguna anggaran, SS sebagai ketua kelompok kerja (pokja), AK selaku sekretaris pokja, DW selaku anggota Pokja.

Tersangka lainnya berinisial AH selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) yang juga pejabat pembuat komitmen (PPK), IPS selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) serta HA selaku ketua panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP).

BACA JUGA: Bang Pangi Menyoroti Cara Elite PDIP Mengkritik Jokowi

Dua tersangka lainnya dari pihak swasta berinisial KW selaku Direktur CV. MC yang juga rekanan pengadaan, dan SY petugas lapangan CV MC.

"Para tersangka mempunyai peran masing-masing dalam kasus ini. Perannya itu ada bukti melanggar hukum, sehingga kesembilan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka," ucap Kombes Sony.

Perwira menengah Polri itu menjelaskan, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, kerugian negara dalam proyek itu mencapai Rp 1,2 miliar dari pagu anggaran Rp 3,4 miliar.

Dalam mengusut kasus itu, Ditreskrimsus Polda Aceh sudah menurunkan tim ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) Medan, Sumatera Utara.

"Selain mengusut dugaan korupsi tim ke LKPP tersebut juga mengusut indikasi penyimpangan proyek lainnya di UPTD Saree tahun anggaran 2017 yang mencapai Rp 158 miliar," tandas Kombes Sony Sanjaya. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler