jpnn.com - LANGSA - Petugas Wilayatul Hisbah (WH) bersama Dinas Syariat Islam dibantu Polsek Langsa Barat, mengamankan sepasang pelaku mesum di salah satu swalayan di Kota Langsa, Selasa (17/6) dini hari sekira pukul 02.00 WIB.
Informasi diperoleh Rakyat Aceh (Grup JPNN), sepasang khalwat yakni Yu (22) warga, Kuta Binjai Aceh Timur, pekerja swalayan dan Lis (21) warga Simpang Ulim Aceh Timur.
BACA JUGA: Dicabuli Dua Temannya, Lapor Polisi
Kepala Dinas Syariat Islam Langsa, Drs H Ibrahim Latif, MM menerangkan, diamankannya pelaku khalwat berawal laporan masyarakat yang menyebut ada sepasang remaja non muhrim diduga berbuat mesum dalam swalayan di jalan A. Yani, persisnya depan SPBI Harapan Langsa.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim WH dipimpin Danru Satu, Tgk. Syarwani berkoordinasi dengan pihak polsek Langsa Barat, langsung menuju lokasi. Petugas mendatangi swalayan yang telah dikunci dengan kondisi gelap.
BACA JUGA: Google Bantu Penangkapan Pelaku dan Penyebar Video Porno Anak
"Saat pintu swalayan digedor dan dibuka petugas Satpam, pasangan non muhrim diduga telah melakukan hubungan intim ini, mencoba melarikan diri. Berkat kesigapan petugas dibackup Polsek Langsa Barat, pelaku dapat ditangkap dan digelandang dengan mobil patroli WH ke Kantor Dinas Syariat Islam (DSI)," sebut Ibrahim.
Dikatakan, kepada petugas WH saat pemeriksaan di kantor dinas, pasangan tersebut mengaku sudah pacaran lebih kurang satu tahun. Selain pada malam penangkapan itu, sepasang kekasih ini juga mengaku sebelumnya mereka sudah pernah melakukan hubungan suami istiri.
BACA JUGA: Luarnya Warung Nasi, Ternyata Dibuat Dagang SS
Berdasarkan keterangan pelaku, Ibrahim menjelaskan, bahwa pada malam itu sang wanita, yang juga mahasiswi salah satu Perguruan Tinggi Negeri di Kota Langsa, sekira pukul 21.00 Wib berangkat dari rumahnya di Simpang Ulim menuju Kota Langsa. Namun karena jalan macet di kawasan Idi, Aceh Timur akibat gelaran PORA, akhinya perempuan ini sampai di Langsa pada pukul 00.00 Wib dini hari.
Karena larut malam, akhinya Lis menghubungi pacarnya Yu dan menjemputnya di Simpang Komodore. Dari Simpang Komodore mereka berboncengan dengan sepeda motor menuju Swalayan dan langsung masuk dalam salah satu kamar swalayan dan tidur dalam kamar berduan.
"Malam itu, mereka mengaku telah melakukan hubungan suami istri sebelum diamankan WH," sebut Ibrahim seraya menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pada malam iti pasangan tersebut diamankan ke kantor Dinas Syariat Islam (DSI) Kota Langsa.
Untuk penyelesaian masalah ini, petugas akan memanggil keluarga kedua belah pihak, petua gampong dan pengusaha swalayan.
"Kita sangat menyesal mereka melakukan perbuatan zina menjelang Ramadhan, mereka telah membuat kotor kota Langsa. Ini akan kita upayakan agar keluarga kedua belah pihak dapat menyelesaikan kasus ini yang dapat menjadi i'tibar dan pelajaran kepada mereka dan kepada yang lainnya, " demikian Ibrahim Latif. (dai)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Bantah Lambat Usut Kasus JIS
Redaktur : Tim Redaksi