Mahasiswa Berikan Selusin Tuntutan kepada Moeldoko, Ini Isinya

Kamis, 21 Oktober 2021 – 19:12 WIB
KSP Moeldoko yang didampingi oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran saat mendengarkan tuntutan mahasiswa yang berunjuk rasa terkait tujuh tahun pemerintahan Presiden Jokowi, di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (21/10/2021) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menyampaikan langsung selusin tuntutan terkait tujuh tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) Moeldoko.

Tuntutan itu disampaikan saat mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa di depan Patung Kuda, Jakarta Pusat, ditemui langsung Moeldoko didampingi Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Kamis (21/10). 

BACA JUGA: Pak Jokowi, BEM SI Akan Gelar Demo, Ini Selusin Tuntutannya

Koordinator Pusat Aliansi BEM SI Kaharudin pun menyampaikan langsung selusin tuntutan mahasiswa kepada Moeldoko. 

Tuntutan itu, antara lain, desakan kepada pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

BACA JUGA: Presiden dan Ketua KPK tak Tanggapi Demontrasi, Begini Langkah BEM SI Selanjutnya

"Menuntut dan mendesak pemerintah untuk memperbaiki dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang masih relatif rendah," kata Kaharudin di depan Moeldoko. 

BEM SI juga menuntut dan mendesak pemerintah mengembangkan sumber daya alam (SDA) dan sumber daya manusia (SDM) yang ada di dalam negeri, tanpa menjadikan utang sebagai salah satu sumber pembangunan negara. 

BACA JUGA: Organisasi Mahasiswa Ini Yakin Ultimatum BEM SI Tidak Sia-Sia

Tidak hanya itu, para mahasiswa yang tergabung dalam BEM SI juga meminta pemerintah mewujudkan kebebasan sipil seluas-luasnya sesuai amanat konstitusi. 

Kemudian, menjamin keamanan setiap orang atas hak berpendapat dan dalam mengemukakan pendapat, serta menghadirkan evaluasi dan reformasi di tubuh institusi Polri. 

"Wujudkan supremasi hukum dan HAM yang berkeadilan, tidak tebang pilih, dan tuntaskan (kasus pelanggaran, red) HAM masa lalu," ucap Kaharudin membacakan tuntutan. 

Para mahasiswa juga meminta presiden memberhentikan Firli Bahuri jadi jabatan ketua  KPK, membatalkan tes wawasan kebangsaan (TWK), dan membuat Perppu atas UU KPK Nomor 19 Tahun 2019, mengembalikan muruah KPK sebagai realisasi janji-janji Jokowi dalam agenda pemberantasan Korupsi. 

"Kami menuntut pemerintah untuk memberikan afirmasi PPPK guru berusia di atas 35 tahun dan masa mengabdi lebih dari 10 tahun untuk diprioritaskan kelulusannya, serta mengangkat langsung guru honorer yang berusia di atas 50 tahun," katanya. 

Tak hanya itu, para mahasiswa juga menuntut pemerintah untuk segera meningkatkan kualitas pendidikan, baik dari segi peningkatan kualitas guru Indonesia maupun pemerataan sarana dan infrastruktur penunjang pendidikan di seluruh tanah air. 

"Menuntut pemerintah untuk mengembalikan independensi Badan Standar Nasional," ucap Kaharudin. 

Dia menambahkan para mahasiswa mendesak Presiden Jokowi untuk segera menerbitkan perppu untuk membatalkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. 

"Mendesak pemerintah segera memenuhi target bauran energi dan segera melakukan percepatan transisi energi kotor menuju energi baru terbarukan," tutur Kaharudin. 

Para mahasiswa juga meminta penegasan UU Pornografi sebagai regulasi hukum untuk menanggulangi konten pornografi yang berdampak pada maraknya pelecehan seksual. (mcr8/jpnn)


Redaktur : Boy
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler