Mahathir Cabut Aturan Represif Era Najib

Selasa, 24 Juli 2018 – 09:27 WIB
Tokoh Malaysia Najib Razak (kiri) dan Mahathir Mohamad. Foto: Jawa Pos

jpnn.com, SHAH ALAM - Dalam manifesto politiknya, Pakatan Harapan (PH) berjanji menghapus Undang-Undang Khusus Keamanan Negara atau Security Offences (Special Measures) Act (SOSMA) 2012. Minggu malam (22/7), Perdana Menteri (PM) Mahathir Mohamad mengatakan segera mewujudkannya.

Bagi Mahathir, regulasi yang diberlakukan mantan PM Najib Razak itu tak lagi relevan dengan visi pemerintah saat ini. Dia dan jajaran pemerintahannya segera mencabutnya. Sebab, aturan itu bertentangan dengan hak asasi warga.

BACA JUGA: KPK Malaysia Buru Eks Petinggi 1MDB

’’Kalau orang itu mati dalam penahanan, tidak ada hukum yang bisa memproses orang yang bertanggung jawab. Karena itu, hukum yang diloloskan Najib harus dicabut,’’ tegas pemimpin 93 tahun tersebut.

Janji itu dia tegaskan dalam acara penggalangan dana Tabung Harapan dengan Coalition of Klang Chinese Association’s (CKCA).

BACA JUGA: Playboy di Balik Korupsi 1MDB Akhirnya Ditangkap

Berdasar SOSMA, aparat berhak menangkap siapa pun yang dianggap atau dicurigai melanggar keamanan tanpa harus melalui proses peradilan lebih dulu. Aturan itu jelas bertentangan dengan nilai-nilai yang Mahathir junjung.

Dia menjamin, di eranya, seluruh rakyat Malaysia akan mendapatkan hak-hak politik yang adil dan setara. Itu adalah visi yang menurut Mahathir sedang dibangun kabinetnya.

BACA JUGA: Diduga Terlibat kelompok ISIS, 3 WNI Ditangkap di Malaysia

’’Seseorang berhak mendapatkan perlindungan hukum secara adil. Jika diduga bersalah pun, dia harus tetap melalui proses peradilan. Pengadilanlah yang menentukan dia bersalah atau tidak,’’ ungkap Mahathir.

Sementara itu, anggota parlemen Malaysia Sivanesan Achalingam justru tidak sepenuhnya setuju dengan wacana tersebut. Menurut dia, undang-undang itu sebenarnya hanya perlu direvisi. Pasal-pasal yang bisa menjadi celah bagi aparat untuk berbuat semena-mena harus dihapus.

Namun, hakikat keamanan negara harus tetap ada untuk melindungi warganya. ’’Saya sudah menangani beberapa kasus yang berkaitan dengan SOSMA. Menurut saya, regulasi ini masih dibutuhkan untuk melindungi negara dari ekstremis. Tapi, memang perlu diubah,’’ ungkapnya kepada Malaysiakini. (bil/c7/hep)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga WNI Pendukung ISIS Terlibat Rencana Pembunuhan Mahathir


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler