JAKARTA -- Pemeriksaan KPK terhadap Maheswara Prabandono, rekan Refly Harun saat menjadi pengacara Bupati Simalungun, Jopinus Ramli Saragih, Selasa (28/12) relatif lebih lama daripada ReflyJika di hari sebelumnya Refly diperiksa sekitar 10 jam, hari ini Maheswara diperiksa sekitar 11 jam
BACA JUGA: Pesan Mega, Supporter Harap Tenang
Dia tiba di Gedung KPK sekitar pukul 08.30 dan baru keluar gedung kira-kira pukul 19.40.Usai diperiksa, Maheswara mengatakan bahwa pemeriksaan berlangsung cukup lama karena pertanyaan yang disampaikan penyelidik sangat detil
BACA JUGA: Setahun Hanya Tambah 800 Ribu Rumah
Ada tujuh lembar (berkas berita acara),” katanyaBACA JUGA: Mega: Jangan Usik Nurdin Sekarang
Karena itu, dalam pemeriksaan KPK ini, dia hanya menegaskan apa yang sudah disampaikan sebelumnya.Hal yang disampaikannya antara lain mengenai pertemuan antara dirinya bersama Refly dengan JR Saragih di Pondok Indah pada 22 September laluMaheswara juga menegaskan kembali di depan penyelidik bahwa dia melihat sendiri uang Rp 1 miliar dalam bentuk dollar di dalam amplopUang itu direncanakan untuk diserahkan kepada oknum hakim konstitusi.
“Saya mendengar sendiri dari Pak Jopinus di rumahnyaPak Jopinus mengatakan kepada Refly dan saya setelah pertemuan di rumah sakitYa bukan cuma melihat amplopnyaAda satu miliar rupiah dalam bentuk dollarSaya lihat dengan mata kepala sendiri,” tegasnyaApakah panggilan KPK ini spesifik untuk kasus dugaan percobaan penyuapan atau dugaan pemerasan oknum hakim?
Maheswara mengatakan, berdasarkan surat panggilan KPK yang diterimanya, dia dipanggil untuk dimintai keterangan tentang dugaan percobaan penyuapanNamun, pertanyaan yang disampaikan ke penyelidik kepadanya hanya berkaitan dengan kasus SimalungunSepengetahuannya, dalam kasus Simalungun tersebut, hal yang terjadi bukanlah dugaan percobaan penyuapan melainkan dugaan pemerasanKarena itu, dia menilai judul surat panggilan KPK keliru.
“Saya tegaskan lagi bahwa yang terjadi pada kasus Simalungun itu bukan percobaan penyuapan tetapi adalah dugaan pemerasanItu kan 180 derajat berbeda sekaliPak Jopinus tidak melakukan penyuapanTidak pernah, karena Pak Jopinus ini sebelum perkaranya masuk ke MK, dia itu sudah jadi pemenang (pemilukada)Masak seorang pemenang melakukan penyuapanTidak masuk akal,” terangnya(rnl/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dorong MPR Gencar Sosialisasi Empat Pilar
Redaktur : Tim Redaksi