BANDARLAMPUNG - Ketua Mahkamah Kontitusi (MK) Mahfud MD menilai kasus Gayus sangat besar pengaruhnya pada politikNamun sayangnya, respon Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam menanggapi kasus ini terlalu normatif
BACA JUGA: Indonesia Lacak Koruptor di Luar Negeri
Karenanya Mahfud MD mendorong agar Presiden memandu langsung penegakkan hukum dalam kasus Gayus
Mahfud berpendapat, kurang tepat jika ada yang menyatakan bahwa presiden tidak boleh turut campur tangan dalam kasus tersebut
BACA JUGA: SBY: Negara Berkembang Siapkan Iklim Investasi
Justru presiden, kata Mahfud, harus turut tangan dilingkungan eksekutif atau dilingkunggannya sendiri untuk menangani kasus ini.Hal yang tidak membolehkan seorang presiden ikut campur adalah di lingkungan yudikatif
BACA JUGA: SBY Dianggap Paling Lemah Lindungi TKI
Tidak boleh ikut campur ke MA dan MK,” ujarnyaAkan tetapi, dalam kasus Gayus sudah menjadi tugas presiden untuk ikut campur tangan dan memandu langsung Polri dan Kejaksaan Agung. Campur tangan ini sangat penting karena kasus gayus dinilai banyak dimensi politiknya
Sebab, Kejaksaan Agung dan Polri terancam akan dikeroyok oleh DPR, partai politik, dan pengusaha hitam untuk tidak menjalankan tugasnya dalam penegakkan hukum“Saya sependapat dengan orang bahwa kasus Gayus dikepung oleh terpaan-terpaan politik, DPR, dan pangusaha hitam, yang menekan Polri dan Kejaksaan Agung untuk tidak bergerak,” tandasnya.
Mahfud kembali menegaskan bahwa penegak hukum di tingkat eksekutif adalah presidenKemudian penguat hukum adalah DPR atau legislatif.
Namun Mahfud menilai presiden terlalu normatif dalam menaggapi kasus iniPadahal, ada juga Satgas Pemberantasan Mafia Hukum bentukan Presiden yang juga menagani kasus GayusBahkan Satgas mempunyai data tentang penggelapan dana yang dilakukan oleh Gayus. “Untuk itu, Sekali lagi saya tekankan presiden harus campur tanganKarena posisi dia sangat kuat,” pungkasnya
Selanjutnya, Mahfud meminta kepada semua pihak untuk memfokuskan ke gayus dan jaringan-jarinngannya“Jangan ke masalah Syaukani dan Aulia PohanJika ini dibuka akan terjadi tawar menawar,” katanya
Mahfud pun menambahkan jika kasus Gayus bisa terungkap maka akan menjadi sejarah yang luarbiasa dalam peneggakkan hukum di Indonesia
Namun Mahfud setuju jika kasus Gayus diambil oleh KPK“KPK lebih steril dari politik,” ujarnya.
Bahkan, undang-undang menyatakan KPK memungkinkan untuk mengambil hal-hal yang tidak bisa diselesaikan jaksa ataupun polisiHanya saja, lanjut Mahfud, hal itu tergantung keberanian KPKKPK berani atau tidak dalam menangani dan menyelesaikan kasus gayus ini“Tinggal sekarang KPK berani atau tidakKarena memang resiko KPK jika mengambil alih akan diancam oleh beberapa pihak,” kata dia.(ysn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PNS Masa Depan Tidak Boleh Gaptek
Redaktur : Tim Redaksi